PEKANBARU - Pelaku usaha distribusi barang kebutuhan bahan pokok wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD). TDPUD mengoptimalkan pengendalian dan distribusi barang kebutuhan pokok.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru, Masirba H Sulaiman mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI, Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017.
"Distributor barang kebutuhan bahan pokok kami minta segera mendaftarkan usahanya ke Kementerian Perdagangan," kata Irba di Pekanbaru, Jumat (28/4/2017).
Hal itu juga mempermudah Disperindag memantau ketersediaan maupun harga jualnya, apabila nanti terbukti distributor ikut bermain dengan kebutuhan itu, izin distributornya dicabut. Berdasarkan Permendag itu pula seiiring dengan akan datangnya bulan suci Ramadan pemerintah sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tiga komoditi pokok.
"Diantaranya, minyak goreng kemasan sederhana dengan harga jual tidak boleh lebih diatas Rp11 ribu. Selanjutnya daging beku, dengan harga jual tidak boleh lebih dari Rp80 ribu perkilo dan gula pasir tidak boleh lebih dari Rp12.500," ungkapnya.
Kata dia, harga-harga itu sudah mulai diberlakukan sejak 1 April 2017 di ritel- ritel besar yang ada di Kota Pekanbaru. Bahkan pihak kemeneterian juga sudah datang ke Pekanbaru bersama tim memantau semua ditributor- distributor yang ada.
"Kalau pelaku usaha melanggar dengan menjual lebih dari harga yang sudah ditetapkan, sanksi siap diberikan sampai pencabutan izin yang dikeluarkan Pemerintah Kota Pekanbaru," tegas Irba.
Setelah menetapkan HET untuk tiga komoditi yang disebutkan, sembari menunggu hasil dari pemantauan tim sampai ke daerah- daerah, pemerintah juga berencana akan menetapkan HET untuk kebutuhan pokok lain. Seperti untuk harga beras dan tepung, bisa jadi juga untuk harga cabe, bawang dan jenis kebutuhan pokok lainnya.
"Kebijakan ini dibuat untuk menghindari spekulan, masyarakat diminta bersama- sama memonitor kebijakan serta lebih pintar dalam berbelanja. Untuk kebutuhan beras dengan kualitas premium dan beras operasi pasar, masyarakat bisa membelinya di BULOG. Ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menyambut hari besar Ramadan, Idul Fitri dan Idul Adha," paparnya.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :