Tower Ilegal Rugikan Pemko Pekanbaru Ratusan Juta
Rabu, 26 April 2017 - 12:21:17 WIB
PEKANBARU - Tower ilegal yang menjamur di Kota Pekanbaru rugikan Pemerintah hingga ratusan juta. Kerugian itu berasal dari tidak masuknya retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke kas daerah.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Pekanbaru M Jamil mengungkap, untuk satu tower yang memiliki tinggi 30 meter retribusi yang dihasilkan mencapai Rp30 juta.
"Tower-tower telekomunikasi yang tidak berizin ini jelas merugikan, karena mereka tidak mengurus izin mendirikan bangunan," kata Jamil di Pekanbaru, Rabu (26/4/2017).
Seperti diketahui, sejak Januari lalu, setidaknya sudah ada 10 tower ilegal yang disegel Satpol PP Kota Pekanbaru. Artinya, jika setiap satu tower pemerintah kehilangan retribusi IMB sebesar Rp30 juta, untuk 10 tower pemerintah sudah kehilangan sebesar Rp300 juta.
Jamil memperkirakan, masih banyak lagi towet yang berdiri ilegal di Kota Pekanbaru saat ini. "Jika satu tower Rp30 juta, dikalikan saja," kata Jamil.
Menurutnya, selain merugikan pemerintah, keberadaan tower juga cukup membahayakan masyarakat sekitar. "Jika tower yang dibagun itu ambruk, tentu ini jadi masalah baru lagi," sebutnya.
Sejauh ini koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan tower ilegal ini sudah intens dilakukan. Kata dia ke depan pengawasan tower ini akan lebih diperketat.
"Kita terus lakukan koordinasi. Pengawasannya akan kita tingkatkan lagi, saya yakin masih banyak tower-tower yang tidak berizin tumbuh di kota Pekanbaru," sebutnya.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :