Disanksi, Tiga ASN Pemko Pekanbaru Turun Pangkat
Kamis, 13 Oktober 2016 - 14:31:10 WIB
PEKANBARU - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kota Pekanbaru bakal turun pangkat. Penurunan pangkat sebagai sanksi penyalahgunaan jabatan.
"Setelah BKD menyelidiki dan memeriksa ada ASN tersebut yang koperatif dan ada yang tidak," kata Inspektur Inspektorat Pekanbaru, Azmi di Pekanbaru, Kamis (13/10/2016).
ASN berinisial B diberi sanksi sedang yakni penurunan jabatan setingkat selama satu tahun. Sementara untuk yang berinisial R diberi sanksi berat penurunan pangkat setingkat selama tiga tahun.
Namun D, yang pernah menjabat sebagai pejabat eselon III belum bisa diproses lantaran yang bersangkutan belum menerima SK penempatan bekerja dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru.
Tapi, Azmi memastikan yang bersangkutan akan diberi sanksi penurunan pangkat. "Kita tunggu dulu beliau diberikan SK karena sebelumnya yang bersangkutan merupakan pejabat eselon III yang telah di hukum atau dinonjobkan dari jabatannya," terangnya.
Azmi menambahkan, ketiga ASN tersebut jelas melakukan kesalahan penyalahgunaan wewenang kerja. Ia juga mengimbau, untuk tidak melayani petugas dari salah satu SKPD untuk melakukan sidak racun api tanpa surat perintah dari atasan SKPD tersebut.
Azmi menyebut akan segera melaporkan hasil temuan tim terkait tiga ASN ini. "Hari ini sudah bisa teken rekomendasi untuk diteruskan BKD ke Walikota," imbuhnya.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :