Izin Hotel harus Kantongi Rekomendasi Dishub dan BLH
Jumat, 01 April 2016 - 10:05:37 WIB
PEKANBARU - Izin usaha perhotelan di Pekanbatu wajib mengantongi rekomendasi dari Dinas Perhubungan, Badan Lingkungan Hidup dan instansi lainnya. Sepanjang usaha perhotelan tidak mendapat rekomendasi ini, izin usaha tidak bisa diterbitkan alias tak akan bisa beroperasi.
Demikian penegasan Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekabaru, M Jamil, Kamis (31/3/2016) di Pekanbaru. "Selama tidak ada rekomendasi itu, izin usaha tidak akan bisa diterbitkan," katanya.
Sejauh ini, Jamil memastikan operasional hotel baru di sejumlah titik di Pekanbaru saat ini sudah sesuai dengan ketentuan. Dia juga menegaskan, pihaknya tidak sembarangan menerbitkan izin usaha.
"Namun sudah melalui kajian dan rekomendasi dari intansi tekhnis lainnya," kata Jamil.
Jamil menerangkan, diberikannya izin perhotelan baru karena Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memandang saat ini jumlah kunjungan ke Pekanbaru terus bertambah tinggi.
"Karena kebutuhan masyarakat akan hotel juga meningkat. Selain itu juga untuk menambah peluang kerja bagi masyarakat kot]a Pekanbaru," ujarnya.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :