Dikeluhkan Warga, RSIA Andini Pekanbaru Ternyata Tak Kantongi Izin IPAL dan Limbah B3
Senin, 05 April 2021 - 17:06:59 WIB
|
Rrapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Pekanaru dengan manajemen RSIA Andini. Turut hadir Sekretaris Diskes, DLHK Pekanbaru, dan DPM-PTSP. |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Sejak beroperasi pada 2009 lalu, Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru ternyata hanya mengantongi izin operasional. Sementara izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan limbah B3 (limbah bahan berbahaya dan beracun) belum dikantongi pihak rumah sakit.
Hal ini jadi sorotan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru. Pasalnya, persoalan tersebut sudah beberapa kali dikeluhkan oleh masyarakat. Komisi IV juga sudah turun ke lokasi rumah sakit. Dan hari ini, menggelar rapat dengar pendapat dengan manajemen RSIA Andini. Turut hadir dalam pertemuan itu Sekretaris Diskes, DLHK Pekanbaru, dan DPM-PTSP.
Rapat dengar pendapat kali ini dipimpin oleh Ali Suseno, dihadiri oleh Ketua Komisi IV, Sigit Yuwono dan anggota Komisi IV lainnya, yakni Roni Pasla, Nurul Ihsan, Zulfahmi, Masni Ernawaty, Ruslan Tarigan, dan Robin Eduar.
Pembicaraan dalam pertemuan tersebut berlangsung cukup alot. Selain persoalan izin IPAL dan limbah B3, air limbah rumah sakit langsung dibuang ke drainase warga sehingga menimbulkan aroma tidak sedap.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla menyebutkan, pemanggilan terhadap manajemen RSIA Andini dilakukan karena banyak laporan warga. Bahkan ketika Komisi IV DPRD Pekanbaru melakukan kunjungan lapangan ke RSIA Andini beberapa waktu lalu, kondisi IPAL dan limbah B3 rumah sakit sangat mengganggu warga sekitar.
"Permasalahan IPAL di RSIA Andini menjadi sorotan kita karena mereka telah beroperasi sejak tahun 2009 lalu. Pengurusan izin IPAL rumah sakit ditolak oleh Dinas Kesehatan dan DLHK Pekanbaru, karena ada sejumlah persyaratan yang tidak dilengkapi," ujar Roni.
Pihak rumah sakit, kata dia, sebenarnya sudah memiliki IPAL, namun terjadi perubahan yang tidak dikonsultasikan dengan DLHK Pekanbaru.
"Kita konsen terhadap ini, dan kita akan melihat perkembangan selanjutnya. Jika tidak diurus dan dibenahi, maka kita rekomendasikan untuk dikenakan sanksi atau pencabutan izin operasional. Ini tentunya dengan sejumlah pertimbangan,” ungkap Roni, Senin (5/4/2021).
Sekretaris Dinas Kesehatan Pekanbaru, Zaini Rizaldy mengatakan, meski belum memberikan sanksi tegas, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dan teguran kepada manajemen rumah sakit terkait perizinan tersebut.
"Pengurusan izin lingkungan seperti IPAL dan limbah B3, dilakukan setelah rumah sakit beroperasi. Sejak tahun 2009 lalu, RSIA Andini memang telah mengajukan beberapa kali pengurusan izin IPAL namun ditolak karena ada sejumlah persyaratan yang tidak dipenuhi. Kita sudah minta mereka untuk diperbaiki,” beber Zaini Rizaldy.
Semetnara Direktur RSIA Andini, Retno Putri mengungkapkan, pihaknya selalu rutin melakukan koordinasi dan konsultasi bersama dengan DLHK Pekanbaru. Hanya, dibutuhkan sedikit pembenahan agar limbah B3 dan IPAL yang dihasilkan rumah sakit bisa ramah lingkungan.
“Kami berkomitmen untuk pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar. Kami akan benahi kekuaranga dan konsultasikan dengan DLHK dan Diskes Pekanbaru. Kami sudah mengikuti proses pengolahan limbah, namun ada satu bak pembunganan air limbah yang memang kurang maksimal karena rusak dan tertutup. Ini akan dibenahi,” ucap Retno.
Komisi IV DPRD Pekanbaru memberikan kesempatan kepada RSIA Andini untuk segera memebenahi dan melengkapi sejumlah dokumen perizinan. Evaluasi dan pengawasan akan terus dilakukan, melalui hearing lanjutan yang akan dilakukan secara berkala.
Penulis: Mimi
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :