Bawaslu Pekanbaru dan Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye Caleg
Sabtu, 11 November 2023 - 15:23:57 WIB
PEKANBARU - Dalam upaya menegakkan aturan kampanye yang telah ditetapkan, Bawaslu Kota Pekanbaru bersinergi dengan Satpol PP. Guna menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) di seluruh Kota Bertuah.
Penertiban ini merupakan langkah tegas dalam pelaksanaan Undang-Undang No 7 tahun 2017 dan perubahan UU No 7 Tahun 2023. Menurut Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat, pelanggaran aturan kampanye sebelum 28 November 2023 mengakibatkan penindakan tegas.
Dalam serangkaian penertiban yang berlangsung dari 4 hingga 27 November 2023, Bawaslu Pekanbaru bersama Satpol PP berhasil menurunkan 2462 pelanggaran Pemilu, termasuk pemasangan alat peraga di tempat ibadah dan fasilitas umum.
"Mari bersama-sama awasi Pemilu dan bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu," ajak Taufik Hidayat, Sabtu (11/11/2023).
Kegiatan penertiban ini melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan Pemilu 2024.
"Aturan kampanye ini sudah jelas diketahui oleh para peserta pemilu. Namun para peserta seakan akan mengabaikan aturan dan ketentuan yang ada. Padahal konsekuensi yang harus diterima juga sudah diketahui para peserta Pemilu," ujarnya dikutip dari MC.riau.go.id.
Kordiv Penanganan Pelanggaran & data informasi Bawaslu Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe, mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye di luar masa yang ditentukan. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi administratif dan pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Kordiv Pencegahan Bawaslu Kota Pekanbaru, Reni Purba, juga telah melakukan pencegahan dengan mengimbau Partai Politik serta elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan Pemilu 2024. Upaya bersama ini diharapkan dapat menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilihan legislatif berlangsung. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :