Penertiban Bangunan Langgar GSB Berlanjut, Satpol PP Sebar Surat Peringatan
Rabu, 22 Februari 2023 - 14:18:55 WIB
PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru memastikan penertiban bangunan yang menyalahi aturan. Seperti enertiban bangunan ilegal di sepanjang Jalan HR Soebrantas, saat ini terus berproses.
Surat imbauan dan peringatan telah dilayangkan kepada pemilik bangunan. Meminta agar pemilik menertibkan secara mandiri bangunan yang berdiri di atas ruang milik jalan (Rumija).
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, para pemilik bangunan yang menyalahi aturan diminta untuk membongkar sendiri. Serta bangunan menyesuaikan sesuai regulasi. Menurutnya, bangunan yang berdiri tersebut jelas ilegal atau tidak memiliki izin.
"Jadi ini sedang berproses terus. Kita sudah data seluruh bangunan yang menyalahi aturan," ujar Zulfahmi Adrian, Rabu (22/2/2023).
Dikatakannya, mayoritas bangunan yang menyalahi aturan ini melanggar garis sempadan bangunan (GSB). Mereka mendirikan bangunan di daerah milik jalan.
Karena itu, pihaknya meminta agar pemilik bangunan segera membongkar bangunan yang menyalahi aturan tersebut. Ia mengancam akan melakukan penertiban bangunan bersama Tim Yustisi Pekanbaru.
"Yang diperbolehkan itu hanya, setelah bangunan ruko hanya kanopi dua meter," sebutnya.
Ia menyebut, penertiban ini tidak hanya dilakukan di Jalan Soebrantas. Penertiban ini nantinya juga akan di Jalan Nangka dan jalan protokol lainnya.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :