BPJS TK Panam Sosialisasi PLKK ke RS dan Klinik
Selasa, 21 Mei 2019 - 19:55:58 WIB
PEKANBARU - Badan Pengelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Cabang Pekanbaru Panam memberikan sosialisasi tentang peserta Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Acara yang digelar Selasa (21/5/2019) bertempat di Hotel Ayola ini dihadiri 15 rumah sakit dan klinik di area Cabang Panam.
Esra Marudut CH Nababan selaku Kepala bidang Kepesertaan BPJS TK Cabang Pekanbaru Panam kepada wartawan, Selasa (21/5) mengatakan, acara ini sengaja digelar untuk memberikan edukasi kepada peserta rumah sakit dan klinik yang ada di wilayah Panam tentang manfaat menjadi anggota BPJS TK.
"Kita sengaja menggelar acara ini guna memberikan edukasi betapa besar manfaatnya jika tenaga medis di klinik atau rumah sakit tersebut khususnya dokter praktek. Apalagi dokter tersebut banyak praktek dimana mana dan berpotensi kecelakaan kerja," tuturnya.
Untuk itu kata Esra, disarankan kepada dokter untuk mendaftarkan dirinya sendiri dan bisa mengikuti 3 program yang disediakan BPJS TK. Disamping itu lanjut Esra kalau dokter praktek mendaftarkan diri sendiri dan dia juga akan meringankan beban rumah sakit atau klinik tempat dia bekerja.
"Sesuai tema yang kita angkat yakni optimalisasi dan kesinergian pemanfaatan rumah sakit atau klinik sebagai pusat layanan kecelakaan kerja, para tenaga medis ini sangat penting mengetahui manfaat menjadi anggota BPJS TK. Apalagi jika tidak ada regulasi yang kuat sehingga perlu kesadaran untuk ikut peserta Man dari karena kecelakaan bisa terjadi di mana saja terutama di tempat prakteknya," tuturnya.
Ditempat yang sama dr Mardiansyah SPOK sekaligus dokter penasehat BPJS TK menambahkan, kalau program BPJS TK ini memiliki manfaat bagi tenaga medis saat ini, terutama dokter praktek yang rentan mendapatkan kecelakaan kerja. Apalagi katanya dokter praktek ini berpindah pindah praktek.
"Jika dokter yang jadi pegawai tetap di rumah sakit mungkin sudah tercover, namun kalau jika terjadi kecelakaan kerja di tempat praktek yang lain tentu jaminan tersebut tidak berlaku. Untuk itu dianjurkan kepada dokter dokter tersebut bisa mendaftarkan diri menjadi kepesertaan mandiri, apalagi dokter tersebut bisa mendapatkan tiga manfaat menjadi peserta BPJS seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan pensiun," tegasnya.
Penulis : Herlina
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :