Naker Diminta Lapor Disnaker Jika Perusahaan Tidak Keluarkan THR hingga H-7
Rabu, 15 Mei 2019 - 15:42:22 WIB
PEKANBARU - Bagi Tenaga Kerja (Naker) di Pekanbaru diminta membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru jika perusahaan tempat bekerja tidak mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga H-7 lebaran.
Menurut Kadisnaker Pekanbaru Jhony Sarikoen hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada, bahkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru.
"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, bagi perusahaan yang ada di Pekanbaru wajib membayarkan THR sesuai dengan SE Walikota Pekanbaru. Bahkan, kita selalu membuka Posko Pengaduan THR bagi Naker yang merasa dirugikan dapat secepatnya melapor," ungkap Jhony Sarikoen, Rabu (15/5/2019).
Yang jelas, lanjut Jhony lagi, pihak perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan atas pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan masing-masing kepada Disnaker. Disnaker akan mengawal laporan THR yang telah dibentuk tim internal yang memiliki fungsi untuk mengawal serta menindaklanjuti laporan yang masuk di Posko THR tersebut.
"Kepada Naker yang sudah layak mendapatkan THR wajib diberikan, jika tidak menerima maka silahkan melapor ke kita. Paling lambat pembayaran THR H-7 Lebaran. Tapi kalau memang belum memiliki anggaran, bisa dibayarkan sebelum hari H,"imbuhnya.
Penulis : Mimi Purwanti
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :