Kesbangpol Pekanbaru akan Rekomendasikan Cabut SK OPSI Kalau Salahi Aturan
Jumat, 18 Januari 2019 - 14:41:58 WIB
PEKANBARU - Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Riau memenuhi panggilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru, Jumat (18/1/2019) pagi. Dalam pertemuan selama dua jam itu, OPSI akan dibubarkan jika menyalahi aturan.
"Jika sebuah ormas menyalahi aturan atau menjalankan aktivitas tidak sesuai ketentuan kita bisa sampaikan ke Menkumham, bisa-bisa ormas itu dicabut SK-nya. Kita bisa rekomendasikan cabut izinnya (OPSI)," kata Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru, M Yusuf.
Untuk itu, Kesbangpol akan menelusuri kebenaran bahwa ada dugaan aktivitas seks para Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di sekretariatnya di Jalan Uka, Kecamatan Tampan.
"Kita akan turun untuk menelusuri dugaan pratek LGBT. Kami akan turun dalam waktu dekat. Kalau bisa hari ini," tegasnya.
Secara administrasi, kata Yusuf, legalitas OPSI sudah legal. Surat rekomendasi mulai dari BNN, Dinas Sosial, kesehatan untuk membuat SK Menkumham sudah dilaksanakan. Mereka juga sudah melaporkan keberadaan ormasnya ke Kesbangpol.
"Kita lihat dari program OPSI itu bagus. Artinya membantu masyarakat, membantu penderita HIV dan pecandu narkoba," jelasnya.
Namun, kata Yusuf, ada beberapa kegiatan yang dipandang masyarakat tidak sesuai, sehingga terjadi penggerebekan. Kegiatan yang dianggap tidak sesuai adalah kegiatan pada malam hari.
"Namun mereka bilang aktivitas malam itu, mengadakan ulang tahun saudaranya, dan malam renungan Aids sedunia," jelasnya.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :