Satpol PP Pekanbaru Potong 5 Tiang Reklame
Rabu, 12 Desember 2018 - 17:06:17 WIB
PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru potong 5 tiang reklame, Selasa (11/12/2018) malam. Tiang-tiang yang dipotong itu menyalahi aturan dan didirikan di atas trotoar.
Tim Satpol PP Kota Pekanbaru melibatkan alat berat untuk memotong tiang setinggi lebih kurang 10 meter itu. Penertiban berlangsung di dua lokasi yakni Jalan SM Amin dan Soekarno-Hatta.
"Kita menertibkan lima papan reklame di dua lokasi," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Rabu (12/12/2018).
Menurutnya, penertiban terhadap papan reklame harus dilakukan. Sebab papan reklame tidak mengantongi izin.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame di Pekanbaru, diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame.
Pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A disebutkan bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.
"Posisinya juga berada di trotoar," kata dia.
Penulis: Delvi Adri
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :