www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Karhutla di Riau Mulai Meningkat, Petugas Gabungan Siap Siaga
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


September, Sanksi Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Berlaku
Senin, 20 Agustus 2018 - 16:31:35 WIB

PEKANBARU - Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel mendukung pemberian sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Mulai September mendatang sanki denda Rp2,5 juta sebagaimana amanat peraturan daerah (Perda) Pekanbaru mulai diterapkan Pemko Pekanbaru.

"Perda sanksi membuang sampah sudah ada sejak lama dan jauh-jauh hari seharusnya sudah diterapkan, dan tidak ada hubungannya dengan diswastanisasikan hubungannya bagaimana masyarakat supaya disiplin buang sampah pada tempat dan tepat pada waktunya," ungkap Roni Amriel, Senin (20/8/2018).

Bahkan Politisi Golkar ini menilai, kurangnya kesadaran masyarakat dalam menciptakan Pekanbaru kopta bersih tidak terlepas dari belum maksimalnya pemerintah dalam melakukan sosialisasi ke semua sektor.

"Mungkin selama ini pemerintah sangat kendor sekali membiarkan masyarakat buang sampah sembarangan, makanya kita dukung upaya pemerintah dalam penerapan sanksi denda itu supaya ada efek jera tidak ada lagi masyarakat buang sampah sembarangan," katanya.

Untuk itu, tambah Roni, peran pemerintah tinggal mematangkan sosialisasi kesemua perangkat pemerintah terbawah sekalipun, yakni RT RW hingga petugas-petugas masjid perlu mengambil andil mengumumkan jadwal pembuangan sampah dan lokasi atau TPS resmi.

"Karena kelemahan penegakan perda itu ada pada sosialisasi, karena hingga saat ini kita belum dengar sosialisasi yang sampai kepada petugas masjid untuk diteruskan ke masyarakat, maka kedepan ini harus dimaksimalkan, termasuk sosialisasi dengan media massa yang ada," harap Roni.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru masih memberikan toleransi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Tapi, bulan September mendatang, pemerintah benar-benar menerapkan denda sebesar Rp2,5 juta yang sudah ditetapkan di dalam peraturan daerah (Perda).

Penerapan denda itu sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah yang seharusnya dilakukan 1 Agustus lalu. Tetapi warga yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan dan tidak pada waktu belum diberikan penindakan, dengan alasan masih dalam tahapan sosialisasi.

Meski belum didenda, Pemko menahan kartu tanda penduduk (KTP) dan pemerikasaan serta meminta untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT mengatakan, setelah dua pekan berjalan masih didapati warga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

"Pendekatan dengan imbauan sudah kami lakukan, dengan harapan munculnya kesadaran masyarakat. Tapi dinilai masih sangat rendah,” kata Walikota, Minggu (19/8/2018).

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, perlu ada pemberian sanksi tegas sebagai efek jera dalam menjaga kebersihan Kota Bertuah. Karena menurutnya, tanpa ada penegakan sanski kesadaran masyarakat tidak akan pernah terwujud.

“Maka sanksi denda harus diterapkan. Supaya timbul kesadaran masyarakat,” kata dia.

Pengawasan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya terus berlangsung. Ia juga menegaskan, bagi warga yang kedapatan dua kali membuang sampah sembarangan dikenakan sanksi denda Rp2,5 juta.

Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Budy

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Karhutla Riau.(foto: mcr)Karhutla di Riau Mulai Meningkat, Petugas Gabungan Siap Siaga
Jalan SM Amin macet panjang.(foto: dini/halloriau.com)Libur Panjang Usai, Jalan SM Amin Pekanbaru Mulai Macet
Promo Xtra Ramadan Xiaomi.(foto: rivo/halloriau.com)Promo Xtra Ramadan Xiaomi Berlanjut Hingga 30 April 2024, Ada Potongan Harga Hingga Rp800 Ribu
Launching ASICS Indonesia Concept Store di Mal Living World Pekanbaru.(foto: rivo/halloriau.com)ASICS Hadirkan Concept Store Di Mall Living World Pekanbaru
Pj Wako Pekanbaru Muflihun bersama Kakan Kemenag Pekanbaru Syahrul Maulud melepas kafilah dan official ke MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai (foto/int)Pj Wako Pekanbaru Lepas 71 Kafilah, Hadiah Umrah Disiapkan untuk Juara di MTQ ke-42
  Plt Kakanwil Kemenag Riau, Dr H Muliardi MPd.(foto: mcr)Jamaah Haji Riau Mulai Diberangkatkan, Ini Jadwal Lengkapnya
Baliho Agung Nugroho maju sebagai calon Walikota Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Maju Pilwako Pekanbaru, Agung Nugroho Mulai Kerucutkan Kandidat Wakil
Pelepasan Kafilah Inhu ke MTQ ke-42 Riau.(foto: andri/halloriau.com)Lepas Kafilah Inhu untuk MTQ ke-42 Riau, Ini Pesan Sekda
Flyer Suhardiman Amby yang beredar di media sosial (foto:ist)Satu Per Satu Tokoh Mulai "Cek Ombak", Kini Bupati Kuansing Turut Nyatakan Siap Maju Pilgubri
Polresta Tanjungpinang ciduk ART, pencuri perhiasan hingga uang Rp100 juta milik majikan (foto/int)Terekam CCTV, ART di Kepri Curi Emas dan Uang Majikan Senilai Rp100 Juta
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved