Single Salary Berlaku, Tingkat Kehadiran ASN Pemko Pekanbaru Meningkat
Kamis, 24 Mei 2018 - 14:31:49 WIB
PEKANBARU - Saat ini sistem penggajian tunggal atau Single Salary sudah diterapkan sejak awal tahun. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengklaim, sejak sistem itu berlaku, tingkat kehadiran pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN cukup tinggi.
"Tingkat kehadiran PNS Pemerintah Kota Pekanbaru mencapai 97 persen," kata Kepala Bidang Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Fajri Adha, Kamis (24/5/2018).
Kata dia, hal itu diukur berdasarkan data absensi yang diterima pihaknya dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
"Tingginya angka kehadiran ini berkaitan dengan sistem pembayaran gaji tunggal (single salary)," kata dia.
Selain itu, juga ada aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman PNS dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
"Dalam aturan tersebut, pengajuan permohonan izin meninggalkan pekerjaan tidak berlaku. Setiap izin yang diajukan, maka cuti tahunan yang diterima akan terpotong," jelasnya.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :