www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
88 Kg Sabu Dimusnahkan, Kapolda Target Tak Ada Lagi Kampung Narkoba di Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Penerimaan Banpol PP Kota Pekanbaru sudah Sesuai Aturan
Sabtu, 10 Maret 2018 - 14:29:41 WIB

PEKANBARU - Perekrutan Bantuan Satpol PP (Banpol PP) Kota Pekanbaru yang dilakukan Badan Satpol PP Kota Pekanbaru menjadi perbincangan anggota DPRD Kota Pekanbaru. Bahkan pimpinan Satpol PP Pekanbaru dipanggil dalam hearing di Komisi I DRPD Pekanbaru. 

DPRD Kota Pekanbaru menilai, rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) Banpol PP ini cacat hukum lantaran tidak sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Salah satu alasan pada UU itu Badan Satpol PP melibatkan pihak Korem, bukan kepolisian dan kejaksaan agung. 

Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono melalui Sekretaris Satpol PP, Juneidy mengatakan apa yang dipermasalahkan pada hearing tersebut sangat berbeda. Sebab yang dipermasalahkan salah satu anggota DPRD, Ida adalah UU nomor 23 tahun 2014. 

Pada UU itu, dalam pasal 256 ayat 5, UU nomor 23/2014 disebutkan Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional dapat berkoordinasi dengan Polri dan Kejagung. Padahal ayat 1 pada pasal tersebut sudah dijelaskan jika Polisi Pamong Praja merupakan jabatan fungsional PNS yang penetapannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

"Sedangkan yang kami lakukan sekarang ini adalah penerimaan tenaga Banpol PP. Banpol PP itu berbeda, karena merupakan tenaga harian lepas (THL). Sedangkan Satpol PP adalah PNS meskipun kedua-duanya disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan ini bukan pelatihan tetapi penerimaan," jelas Junaedy. 

Lanjutnya, dalam UU nomor 5 tahun 2014 pasal 97 disebutkan jika penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah.

"Penerimaan ini tidak otomatis diterima menjadi ASN. Dan penerimaan ini tidak ada dijelaskan harus melibatkan TNI, Polri atau Kejagung. Jadi sah-sah saja melibatkan salah satunya sesuai pasal 97. Dan kami melibatkan TNI untuk penerimaan, nanti pelatihannya melibatkan Kepolisian," jelasnya.

Penulis: Delvi Adri
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memusnahkan 88,65 Kg barang bukti narkoba jenis sabu dan 2.401 butir ekstasi.88 Kg Sabu Dimusnahkan, Kapolda Target Tak Ada Lagi Kampung Narkoba di Riau
PDIP.Selain Edy Natar, Eks Gubernur Annas Maamun Ikut Ambil Formulir di PDIP Riau
Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menerima penghargaan dari Indonesia Award Magazine (IAM) untuk kategori Most Inspiring Figure 2024.Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar Terima Penghargaan Most Inspiring Figure 2024
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
  Joao Rico.Hasil FP2 MotoGP Spanyol: Bagnaia Terdepan, Marquez Ketiga
Piala Asia U-23 2024.Jadwal Semifinal Piala Asia U-23 2024: Indonesia Vs Uzbekistan
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved