Pejabat Pemko Pekanbaru harus Laporkan LHKPN Secara Elektronik
Senin, 26 Februari 2018 - 15:44:37 WIB
PEKANBARU - Sesuai dengan instruksi KPK nomor 07 tahun 2016 tentang Tata cara pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka setiap pejabat diminta melaporkan LHKPN secara elektronik.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi saat membuka kegiatan penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) E- Filing Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditaja oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Kantor Walikota Pekanbaru, Senin (26/2/2018).
"Ini sebagai upaya untuk memperkuat penyelenggara pemerintah serta menyadarkan kepatuhan moral pejabat, maka Bimtek e-Filling ini digelar untuk di lingkungan Pemko. dengan E-Filling ini juga kita berupaya untuk mencegah korupsi yang dilakukan oleh KPK, termasuk kepatuhan pelaporan LHKPN dan pengendalian gratifikasi," ungkap Ayat.
Tujuan dan manfaat LHKPN ini juga guna mewujudkan penyelenggara Negara yang bersih, sebagai instrumen transparansi dan Manajemen SDM pada awal masa jabatan, sebagai intrumen pengawasan selama menjabat dan sebagai instrumen akuntabilitas saat akhir menjabat.
Menurut PLT BKP SDM Masriyah, ada beberapa poin yang mengalami perubahan didalam peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 tersebut, diantaranya untuk pelaporan ada yang khusus dan periodik.
"Adanya peraturan dari KPK yang baru no 7 tahun 2016 ada beberapa perubahan tentang laporan E-LHKPN, dimana kalau dulu manual itu diisi sejak awal jabatan dan setelah akhir masa jabatan, kalau sekarang ada perubahan dimana untuk pelaporan ada yang khusus ada yang periodik,"jelasnya.
Untuk pelaporan khusus disebut Masriyah lagi, diperuntukkan untuk awal masa jabatan dan akhir masa jabatan atau pensiun, sementara pelaporan periodik adalah untuk pelaporan di awal tahun.
"Kalau yang periodik adalah pelaporan di awal tahun, inilah yang belum ada selama ini dan inilah yang akan disosialisasikan, dan yang satu lagi, kalau selama ini manual sekarang pelaporannya secara elektronik ini juga mendukung program kota pekanbaru yaitu smart city madani," jelasnya kemudian.
Untuk itu, kepada seluruh pejabat tinggi pratama di lungkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini seluruh pejabat Eselon II diharapkan segera melaporkan harta kekayaan dengan menggunakan elektronik.
"Kita akan mulai tahun ini, untuk harta kekayaan tahun 2017 dilaporkan di tahun 2018 karena kita sudah sosialisasikan dan sambil berjalan akan diberikan akun oleh KPU kepada pejabat masing-masing, setelah itu pejabat yang bersangkutan bertanggungjawab mengisi secara jujur," katanya.
Penulis : Mimi Purwanti
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :