Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karlahut
Selasa, 24 Januari 2017 - 12:28:19 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akhirnya menetapkan status siaga darurat kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) selama 96 hari kedepan. Penetapan ini setelah dua daerah Kabupaten Rokan Hulu dan Kota Dumai menetapkan status Siaga darurat terlebih dahulu.
Penetapan status tersebut dibacakan langsung oleh Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, di ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Senin (24/1/2017). Penetapan status ini dihadiri oleh Kapolda Riau, Irjen Pol, Zulkarnain, Plt Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger, Kepala Dinas LHK, Yulwiriaty Moesa, Kepala BPBD Kabupaten Kota, Forkopimda, serta perusahaan.
Dalam arahan Gubernur Riau, mengatakan, sesuai dengan hasil rakor Karlahut bersama Presiden, Senin (23/1/2017) kemarin, Presiden mengapresiasi keberhasilan satgas karlahut Provinsi Riau. Dan secara nasional terjadi penurunan hotspot 83 persen.
"Bapak Presiden menekankan tidak ada lagi kebakaran hutan mengingat dampak yang besar pada tahun 2015, yang mencapai Rp220 triliun. Tahun 2016 lalu, banyak penurunan hal ini disebabkan tahun 2016 sejak dini sudah melakukan pencegahan," ujar Gubri.
Untuk tahun 2017 ini, Presiden juga menyampaikan kepada seluruh unsur dilapanhan, melanjutkan semua kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2016. Seperti kanal bloking tetap dilanjukan, termasuk dari pihak Perusahaan. Pembutan sumur bor, dan mengaktifkan Pokso Karlahut.
"Selain itu, kapasitas SDM yang ada saat ini juga ditingkatkan agar, dalam melaksanakan tugas lancar. Semua pokso yang ada diaktifkan kembali," kata Gubri. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :