www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pj Walikota dan Pj Gubernur Wajib Mundur Sebagai ASN Jika Ingin Maju Pilkada 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


129.794 Warga Riau Sudah Lapor SPT Pajak
Sabtu, 30 Maret 2024 - 08:30:30 WIB

PEKANBARU - Kanwil DJP Riau mencatat, hingga 29 Februari 2024, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sudah mencapai 129.794. Jumlah ini terdiri dari 2.008 SPT Wajib Pajak Badan, 115.434 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 12.351 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.

Bambang Setiawan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat. Kanwil DJP Riau terus mengimbau wajib pajak untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2023.

"Baik orang pribadi maupun badan tanpa menunggu sampai akhir batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2024 bagi orang pribadi dan 30 April 2024 bagi wajib pajak badan," ujar Bambang, Jumat (29/2/2024).

Ia mengatakan Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan e-filling melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account/login yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun. Kemudian, sehubungan dengan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh

Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 Tahun 2023.

Regulasi ini tentang perubahan atas PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan beberapa hal.

Pertama pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk. Lalu, NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Kesempatan ini diberikan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak.

Kedua dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Ketiga dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun wajib pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit.

Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.

Ada 3 format NPWP terbaru, pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, seperti yang dilansir dari mcr. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Komisioner KPU Riau, Nahrawi (foto:doc.KPU)Pj Walikota dan Pj Gubernur Wajib Mundur Sebagai ASN Jika Ingin Maju Pilkada 2024
Jenazah Marvel yang terseret arus Sungai Kuantan saat menonton sesi latihan jalur dibawa ke rumah duka di Desa Seberang Sungai (foto/ultra)Jasad Marvel Korban Tenggelam di Sungai Kuantan Ditemukan 7 Km dari Lokasi Hanyut
Penyampaian target dan materi P3K pada kecelakaan pada tujuh peserta pelatihan di ruangan Training Center PTSI (foto/ist)Pelatihan Operator Ekskavator Wanita RAPP Upaya Nyata Mendukung Kemajuan Inklusif
Ilustrasi penjualan emas di Pekanbaru masih tinggi (foto/int)Harga Masih Tinggi, Begini Tren Penjualan Emas Perhiasan di Pekanbaru
Politikus PKB dan anggota DPRD Riau Abu Khoiri (foto:int) Anggota DPRD Riau Abu Khoiri Mantap Maju Pilkada Rohil
  Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain (foto/int)Hadapi Musim Pancaroba, Masyarakat Pekanbaru Diingatkan untuk Tingkatkan Imunitas
Mewakili Agung Nugroho, Ketua Demokrat Pekanbaru, TAF mengambil formulir pendaftaran penjaringan kepala daerah di PDIP Pekanbaru (foto/Mimi) Maju di Pilwako, TAF Wakilkan Agung Nugroho Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI-P
Penerimaan negara di Provinsi Riau mencapai Rp 4,89 triliun (foto/int)Triwulan I 2024, DJPb: Realisasi Penerimaan Negara di Riau Rp4,89 T
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian (foto/int)Satpol PP Kota Pekanbaru Siap Tambah Personel untuk Tingkatkan Penegakan Perda
Ilustrasi peringatan May Day akan diisi dengan audiensi bersama Bupati Kuansing (foto/int)Sambut May Day, Disnaker Kuansing Fasilitasi Audiensi Buruh dengan Bupati
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved