www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Razia Dishub-Ditlantas Polda Riau di Dumai: 143 Truk Kena Tilang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadan
Minggu, 10 Maret 2024 - 07:14:05 WIB

TIDAKLAH tepat ada yang meyakini bahwa menjelang bulan Ramadan adalah waktu utama untuk melakukan ziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”).

Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ

“Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).” (HR. Muslim no. 976, Ibnu Majah no. 1569, dan Ahmad 1: 145).

Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini, seperti yang dilansir dari rumaysho.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِى عِيدًا وَصَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِى حَيْثُ كُنْتُمْ

“Janganlah jadikan rumahmu seperti kubur, janganlah jadikan kubur sebagai ‘ied, sampaikanlah shalawat kepadaku karena shalawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada.” (HR. Abu Daud no. 2042 dan Ahmad 2: 367. Hadits ini shahih dilihat dari berbagai jalan penguat, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hal. 89-90).

Dalam ‘Aunul Ma’bud (6: 23) disebutkan, “Yang dimaksud ‘ied adalah perkumpulan di suatu tempat yang terus berulang baik tahunan, mingguan, bulanan, atau semisal itu.”

Ibnul Qayyim dalam Ighotsatul Lahfan (1: 190) mengatakan, “Yang dimaksud ‘ied adalah waktu atau tempat yang berulang datangnya. Jika ‘ied bermakna tempat, maksudnya adalah tempat yang terus menerus orang berkumpul di situ untuk melakukan ibadah dan selainnya. Sebagaimana Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah, Arafah, masya’ir dijadikan oleh Allah sebagai ‘ied bagi orang-orang beriman. Sebagaimana hari dijadikan orang-orang berkumpul di sini disebut sebagai ‘ied (yaitu Idul Adha). Orang-orang musyrik juga memiliki ‘ied dari sisi waktu dan tempat. Ketika Allah mendatangkan Islam, perayaan yang ada diganti dengan Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr). Sedangkan untuk tempat sebagai ‘ied, digantikan dengan Ka’bah, Mina, Muzdalifah dan Masya’ir.”

Ibnu Taimiyah berkata bahwa hadits tersebut mengisyaratkan bahwa shalawat dan salam bisa sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dekat maupun jauh, sehingga tidak perlu menjadikan kubur beliau sebagai ‘ied. Demikian dinukil dari Fathul Majid (hal. 269).

Tidak perlu dijadikan sebagai ‘ied yang dimaksud adalah terlarang mengulang-ulang ziarah kubur ke sana. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah berkata,

نهيه عن الإكثار من الزيارة

“Hadits tersebut menunjukkan terlarangnya memperbanyak ziarah ke kubur beliau.” (Kitab Tauhid, hal. 91)

Di halaman yang sama, Syaikh Muhammad At Tamimi menyampaikan faedah dari hadits yang kita kaji,

نهيه عن زيارة قبره على وجه مخصوص ، ومع أن زيارته من أفضل الأعمال

“Hadits ini juga menerangkan bahwa terlarang berziarah kubur dengan tata cara khusus ke kubur nabi, walaupun ziarah ke kubur beliau adalah amalan yang utama.”

Hadits ini dapat dipahami bahwa tidak boleh menjadikan kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagai ‘ied, di antara maknanya adalah tidak boleh meyakini bahwa sebaik-baik tempat untuk berkumpul adalah di sisi kubur beliau, atau sebaik-baik tempat untuk beribadah seperti do’a atau baca do’a di kubur beliau. Begitu pula tidak boleh meyakini adanya waktu tertentu yang lebih utama untuk ziarah kubur seperti saat Maulid Nabi menurut keyakinan sebagian orang.

Jika kubur nabi saja tidak boleh dijadikan sebagai ‘ied semacam ini, maka lebih-lebih lagi kubur lainnya seperti di kubur wali, kyai, “Gus …” atau habib. Sebagian orang menganjurkan untuk melaksanakan haul di kubur-kubur wali atau orang sholih untuk mengenang wafatnya mereka, ini sungguh suatu yang tidak berdasar. Jika kubur nabi saja tidak boleh dijadikan haul, apalagi kubur lainnya. Termasuk dalam perkara yang kita bahas yaitu mengkhususkan ziarah kubur menjelang Ramadan, itu justru menyelisihi hadits yang melarang menjadikan kubur sebagai ‘ied.

Hanya Allah yang memberi taufik. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Razia Dishub-Ditlantas Polda Riau di Dumai (foto/int)Razia Dishub-Ditlantas Polda Riau di Dumai: 143 Truk Kena Tilang
Ilustrasi pintu waduk PLTA Koto Panjang dibuka (foto/int)Siang Ini, Pintu Waduk PLTA Koto Panjang Dibuka
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru naik lagi di akhir pekan (foto/int)Naik Terus, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Tembus Rp1,333 Juta
Tim Penjaringan PKB Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)PKB Rohil Konsolidasi Cakada untuk Pilkada 2024
Hujan deras.(ilustrasi/int)Akhir Pekan, Hujan Diperkirakan Masih Guyur Pesisir Riau
  Pelaku mengaku bunuh Lansia dilatarbelakangi hubungan spesial (foto/ist)Lansia Ditemukan Tewas di Sumut Ternyata Dibunuh, Bukan Diterkam Harimau Sumatera
Capella Honda gelar kontes layanan Honda Regional Riau 2024 (foto/int)Capella Honda Gelar Kontes Layanan Honda Regional Riau 2024, Ini Daftar Pemenangnya
Bacalon Walikota Pekanbaru Rahmansyah saat kembalikan formulir pendaftaran ke PDIP, Jumat (10/5/2024) (foto:istimewa) Optimis Maju, Bacawako Pekanbaru Ini Bertekad Tuntaskan Banjir Hingga Naikkan Upah Pekerja
Sebaran titik panas di Riau.(ilustrasi/int)Sabtu Pagi 6 Hotspot Terdeteksi di Riau, Titik Api Nihil
Partai Demokrat.Terus Safari Politik, Achmad Coba Salip M Nasir di Pilgub Riau 2024?
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved