www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PMRJ Komitmen Bersinergi dengan Pemprov Majukan Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Satker Pelaksanaan Prasarana Permukimam Provinsi Riau
Berikut Kronologis Pelaksanaan dan Penanganan Pembangunan TPA Kabupaten Kuansing TA 2018
Kamis, 23 Juli 2020 - 14:13:45 WIB

1. Pelelangan Pembangunan TPA Kab. Kuantan Singingi dimulai pada tanggal 6 April 2018 melalui sistem SPSE yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultansi dan Jasa Konstruksi Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Riau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan hasil evaluasi, Pokja menetapkan PT Noor Lina Indah sebagai pemenang lelang dan diumumkan pada tanggal 03 Mei 2018 melalui pengumuman lelang Nomor: F.03/POKJA-PSPLP/APBN/V/2018/09.

2. Berdasarkan pengumuman oleh Pokja tersebut, PPK Pengembangan Sistem PLP I Satker PSPLP Provinsi Riau mengeluarkan SPPBJ Nomor: KU.0301-PSPLPR/199 tanggal 09 Mei 2018 dan setelah penyerahan jaminan pelaksanaan dari Penyedia Jasa, dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: HK.02.03/FISIK/PSPLPPR-PPK.I/V/2018/03 tanggal 14 Mei 2018 antara PPK dengan Direktur Utama PT Noor Lina Indah.

3. Setelah penandatanganan Kontrak, Penyedia Jasa (PT. Noor Lina Indah) mengajukan permohonan pengajuan uang muka dengan Surat nomor: 009/NLI/SPN/2018 tanggal 16 Mei 2018 dan telah dilakukan penarikan uang muka kerja.

(dua kiri) Kepala Balai PPW Riau, Ichwanul Ihsan didampingi (dua kanan), Yenni Mulyadi, Kasatker Pelaksanaan BPPW Riau, Riza Taftazani, PPK PLP dan Edia Putra selaku PPK POP saat memberikan penjelasan terkait program di PSPLP kepada media, Rabu (22/7/2020). Foto IST

4. Setelah penandatanganan kontrak, timbul permasalahan yakni adanya informasi melalui media bahwa Kemampuan Dasar (KD) dari PT. Noor Lina Indah yang dilampirkan pada saat penawaran ternyata tidak benar (palsu).

5. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Satuan Kerja meminta kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Jasa Konsultansi dan Jasa Konstruksi Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Riau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2018 untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro di Bojonegoro Provinsi Jawa Timur selaku pemberi pekerjaan.

6. Kelompok Kerja (Pokja) telah melakukan klarifikasi dan verifikasi langsung ke Kabupaten Bojonegoro dan menyampaikan Surat Laporan Hasil Klarifikasi dan Verifikasi kepada Kepala Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Riau dengan Nomor: POKJA-PSLP/APBN/VI/2018/04 tanggal 28 Juni 2018 beserta lampirannya, dengan hasil informasi yang didapat bahwa pengalaman yang diajukan oleh PT. Noor Lina Indah memang tidak benar dan tidak pernah ada kontrak pekerjaan tersebut di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro di Bojonegoro Provinsi Jawa Timur.

7. Menindaklanjuti hal tersebut, maka PPK Pengembangan Sistem PLP I Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Riau melakukan pemanggilan terhadap Direktur Perusahaan PT. Noor Lina Indah sesuai Surat nomor: UM 0206-PSPLPR/251 tanggal 21 Juni 2018.

8. PT. Noor Lina Indah telah melakukan pemalsuan data sehingga berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) pasal 22 dilakukan pemutusan Kontrak Kerja oleh PPK Pengembangan Sistem PLP I dengan Surat Nomor: HK 0203-PSPLPR/255 tanggal 02 Juli 2018 dan dilakukan pencairan terhadap jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan yang telah diajukan sebelumnya.

9. Jaminan uang muka diterbitkan oleh PT Jamkrindo cabang Batam dan dan telah dilakukan klaim atau pengajuan pencairan jaminan uang muka kerja oleh PPK Pengembangan Sistem PLP I pada tanggal 04 Juli 2018.
 
10. Kepala Satuan Kerja PSPLP Provinsi Riau juga telah mengajukan Permohonan Lelang Ulang Pekerjaan Pembangunan TPA Kab. Kuantan Singingi kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Riau setelah mendapat izin dari Direktur Pengembangan PLP Ditjen Cipta Karya melalui Surat Nomor: UM 0103-PSPLPR/287 tanggal 16 Juli 2018 Perihal Pengajuan Lelang Ulang Pekerjaan Pembangunan TPA Kab. Kuantan Singingi dan Surat Nomor: UM 0103- PSPLPR/290 tanggal: 17 Juli 2018 Perihal: Pemberitahuan Nama Paket. Dalam surat tersebut, Kepala Satuan Kerja juga meminta agar kepala ULP dapat mempertimbangkan pergantian Pokja pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem PLP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 dengan pertimbangan independensi Pokja dan agar Pokja dapat menjalankan tugas secara optimal.

 
11. ULP menindaklanjuti surat kami tersebut dengan menerbitkan SK Pokja yang baru Nomor: 44/KPTS/ULP-5/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Riau Nomor 21/KPTS/ULP-5/2018 Tanggal 29 Januari 2018 Tentang Penetapan dan Penugasan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi dan Konsultansi Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Riau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2018.

12. Kepala Satuan Kerja PSPLP Provinsi Riau telah melakukan koordinasi ke Inspektur Jenderal Kementerian PUPR untuk mengajukan surat permintaan rekomendasi Blacklist Terhadap PT. Noor Lina Indah melalui Surat Nomor: UM 0103-PSPLPR/302 Tanggal 24 Juli 2018 Perihal Permintaan Rekomendasi.

13. Berdasarkan Surat Rekomendasi Inspektur Jenderal Nomor: PW 0101-IJ/1433 R tanggal 24 September 2018 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan dan Klarifikasi dalam rangka pemberian rekomendasi APIP atas usulan penetapan Sanksi Pencantuman dalam Daftar Hitam dan Surat Usulan Penetapan Sanksi Daftar Hitam dari Kelompok Kerja (Pokja) dengan Nomor: POKJA-PSPLP/APBN/VI/2018/06 tanggal 16 Juli 2018 (surat terlampir), maka Kepala Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Riau mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada PT. Noor Lina Indah dan telah menyampaikan Surat Penayangan Sanksi Daftar Hitam Pada Daftar Hitam Nasional kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Surat Nomor: UM 0103-PSPLPR tanggal 28 September 2018.

14. Kelompok Kerja (Pokja) yang baru telah melakukan proses pelelangan ulang terhadap Pekerjaan Pembangunan TPA Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 20 Juli 2018 dan berdasarkan hasil evaluasi, Pokja menetapkan perusahaan PT. Tunas Tehnik Sejati sebagai pemenang lelang dan diumumkan pada tanggal 08 Agustus 2018 melalui pengumuman lelang Nomor: F.06/POKJA- PSPLP/APBN/VIII/2018/09.

15. Berdasarkan hasil pengumuman lelang ulang oleh Pokja, PPK Pengembangan Sistem PLP I Satker PSPLP Provinsi Riau mengeluarkan SPPBJ Nomor: KU.0301-PSPLPR/359 tanggal 14 Agustus 2018 dan dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: HK.02.03/FISIK/PSPLPPR- PPK.I/V/2018/03 tanggal 14 Mei 2018 antara PPK dengan Direktur Utama PT. Tunas Tehnik Sejati.

16. Sesuai Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) tersebut, masa pelaksanaan pekerjaan selama 133 Hari Kalender dimulai pada tanggal 21 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018. Akan tetapi pada pelaksanaan pekerjaan mengalami keterlambatan progres pekerjaan yang diakibatkan oleh kondisi cuaca dengan curah hujan yang tinggi.

17. PT. Jamkrindo Cabang Batam menindaklanjuti surat Pengajuan Pencairan Jaminan Uang Muka PT. Noor Lina Indah melalui surat dengan Nomor: 0866/P/C.50/IX/2018 tanggal 17 September 2018 bahwa berdasarkan hasil komite keputusan klaim Perum Jamkrindo Kantor Wilayah I Medan pada tanggal 4 September 2018 dengan beberapa pertimbangan menyatakan bahwa klaim PT. Noor Lina Indah tidak dapat diproses lebih lanjut.


18. Tanggapan terhadap keputusan Klaim Suretybond a.n PT. Noor Lina Indah telah disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja PSPLP Provinsi Riau melalui surat dengan Nomor : UM 0103-PSPLPR/444 Tanggal 1 Oktober 2018. Dalam surat tersebut, Kepala Satuan Kerja menyampaikan keberatan atas keputusan yang disampaikan dengan beberapa alasan agar bisa menjadi bahan pertimbangan.

19. Dikarenakan belum ada tanggapan dari PT. Jamkrindo Cabang Batam sehingga Kepala Satuan Kerja mengirimkan Surat Percepatan Pencairan Jaminan melalui surat Nomor : UM 0103-PSPLPR/592 tanggal 28 November 2018 ke PT. Jamkrindo Pusat, Hal ini dikarenakan berlarut-larutnya proses terhadap Klaim Jaminan Uang Muka dan menimbang Tahun Anggaran 2018 yang akan segera berakhir.

20. Dilakukan Addendum perpanjangan waktu pelaksanaan antara PPK I dan PT. Tunas Tehnik Sejati tanggal 28 Desember 2018 sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 243/PMK.05/2015.
 
21. PT. Jamkrindo Cabang Batam menyampaikan Keputusan Klaim Suretybond a.n PT. Noor Lina Indah melalui surat dengan Nomor : 1240/P/C.50/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, melalui surat ini PT. Jamkrindo menyampaikan bahwa pengajuan Klaim PT. Noor Lina Indah tidak dapat diproses lebih lanjut dengan bahan pertimbangan Peraturan OJK Nomor: 6/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan dan Peraturan Direksi Perum Jamkrindo Nomor: 36/Per-Dir/X/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Suretybond Perum Jamkrindo tentang kerugian-kerugian yang tidak dijamin.

22. Telah dilaksanakannya Rapat Koordinasi antara Satuan Kerja PSPLP Provinsi Riau dengan PT. Jamkrindo dan PT Noor Lina Indah dengan kesimpulan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: B.074/NTL/Mdn.W1/BSN/I/2019 tanggal 24 Januari 2019.

23. Telah dilaksanakan Serah Terima Pertama (PHO) Pekerjaan Pembangunan TPA Kab. Kuantan Singingi antara PPK I Sastuan Kerja PSPLP Provinsi Riau dengan PT. Tunas Tehnik Sejati dengan Berita Acara Nomor: 04/BAST/TPA-K/PSPLPR-PPK.I/II/2019 tanggal 20 Februari 2019.

24. Telah dilaksanakannya pembahasan hasil peninjauan lapangan atas pekerjaan Pembangunan TPA Kabupaten Kuantan Singingi sehubungan dengan verifikasi penyelesaian pekerjaan TA. 2018 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran pada Satuan Kerja PSPLP Provinsi Riau yang disampaikan dalam Berita Acara Verifikasi Lapangan tanggal 2 September 2019.


25. Telah dilakukan pembahasan atas pekerjaan Pembangunan TPA Kab. Kuantan Singingi yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran yang disampaikan dalam Berita Acara Pembahasan Verifikasi tanggal 3 September 2019.

26. Telah dilaksanakannya Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Terkait Perkembangan Proses Pencairan Jaminan Uang Muka pada tanggal 26 September 2019, Jamkrindo akan menindaklanjuti surat dari KPPN dan pihak PT. Noor Lina Indah tetap berkomitmen akan melakukan pelunasan secara bertahap dan memberikan agunan tambahan.

27. Telah dilakukan Serah Terima Pengelolaan TPA Kab. Kuantan Singingi oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau kepada Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi dan diketahui oleh Bupati Kab. Kuantan Singingi dengan Berita Acara Nomor: 01/BASTP-TPA/PPK-PLP/2020 pada tanggal 9 Januari 2020.

28. Menindaklanjuti keputusan rapat pembahasan tindak lanjut perkembangan proses pencairan jaminan uang muka, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau telah mengirimkan surat dengan Nomor UM 0103-P3R/18 tanggal 22 Januari 2020 perihal Tindak lanjut Pencairan Jaminan (Penagihan Ketiga).

29. Menindaklanjuti surat sebelumnya, Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau menyurati KPPN Pekanbaru dengan surat Nomor : UM 0103-P3R/18 tanggal 12 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Kegagalan Klaim/Pencairan Jaminan.

30. KPPN menindaklanjuti surat Pemberitahuan Kegagalan Klaim/Pencairan Jaminan dari Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau kepada Jamkrindo Cabang Batam;

31. Menindaklanjuti hal tersebut, Jamkrindo menyurati Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau dengan surat Nomor: B/112/EKT/BTM/STF/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020 Perihal Konfirmasi Penyampaian Nomor Rekening Pembayaran Klaim an PT. Noor Lina Indah.
 
32. Jamkrindo  menyurati  Kepala  Satuan  Kerja  Pelaksanaan  Prasarana
Permukiman Provinsi Riau dengan surat Nomor: B.112/EKT/BTM/STF/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020 Perihal Konfirmasi Penyampaian Nomor Rekening Pembayaran Klaim an. PT. Noor Lina Indah.

33. Berdasarkan surat Jamkrindo tersebut, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau setelah berkoordinasi dengan KPPN Pekanbaru menyampaikan Nomor Akun Pembayaran Klaim dan langkah penyetoran melalui surat Nomor: UM 0103-P3R/90 tanggal 30 Juni 2020 Perihal Penyampaian Nomor Akun Pembayaran Klaim a.n PT Noor Lina Indah.


34. Menindaklanjuti surat tanggapan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau, Perum Jamkrindo menyurati Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau dengan Surat Nomor : B.113/EKT/BTMS/STF/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 Perihal Penyampaian Bukti Penyelesaian Klaim Jaminan Uang Muka a.n PT. Noor Lina Indah. Berdasarkan surat tersebut Jamkrindo telah membayarkan klaim a.n PT. Noor Lina Indah untuk pembayaran jaminan uang muka atas pekerjaan Pembangunan TPA Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2018 senilai Rp. 3.029.138.000 (Tiga Milyar Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) dengan bukti terlampir.

35. TPA Kabupaten Kuansing telah dioperasionalkan dan telah dimanfaatkan oleh Pemkab Kuansing dalam pengelolaan persampahan di Kabupaten Kuansing.(*)

Sumber: Satker Pelaksanaan Prasarana Permukimam Provinsi Riau
 


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Gubri, SF Hariyanto bersilaturahmi dengan Persatuan Masyarakat Riau Jakarta (foto/int)PMRJ Komitmen Bersinergi dengan Pemprov Majukan Riau
Ilustrasi promo servis motor periode Mei hingga Juni 2024 di PT CDN Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Riau (foto/ist)Buruan ke Capella Honda Riau, Ada Promo Servis Sampai Juni
Sebaran titik panas di Sumatera.(ilustrasi/int)Pagi ini Ada 13 Hotspot di Sumatera, 1 Titik di Kampar
Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport.Ternyata Ini Penyebab Umur Oli Mesin Mobil Diesel Bisa Singkat
HM Harris.Pilgub Riau 2024 HM Harris Tancap Gas dengan Partai Golkar, dan 5 Parpol Lain
  Asuransi Astra perkuat literasi keuangan pelajar di SMKN 2 Pekanbaru dengan program LENTERA (foto/ist)Asuransi Astra Perkuat Literasi Keuangan Pelajar di SMKN 2 Pekanbaru dengan Program LENTERA
Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah, MA Suharto saat penyerahan KUR BRK Syariah.(foto: istimewa)BI Riau Sukses Gelar GNPIP Sumatera 2024, BRK Syariah Dukung Pembiayaan Konkret
Cuaca ekstrem di Riau.(ilustrasi/int)Cuaca Ekstrem Diprediksi Melanda Riau Akhir Pekan ini
ist.Gesa Konektivitas Antarwilayah, Pemprov Riau Cek Lokasi Pembangunan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis
Penyidik Kejari Siak memakaikan rompi tahanan kepada Kalaksa BPBD Siak, Kaharuddin, Jumat (17/5/2024). Kalaksa BPBD Siak Ditetapkan Tersangka, Dititip di Sel Tahanan Polres Siak
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved