www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Satu Per Satu Tokoh Mulai "Cek Ombak", Kini Bupati Kuansing Turut Nyatakan Siap Maju Pilgubri
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


FITRA Riau: Beri Grasi Koruptor Bukti Pemberantasan Korupsi Semakin Kendor di Periode Kedua Jokowi
Kamis, 28 November 2019 - 11:26:15 WIB

PEKANBARU-Presiden Jokowi Widodo memberikan grasi kepada terpidana korupsi mantan Gubernur Riau, Annas Ma’amun, dengan pengurangan hukuman 1 tahun penjara.

Fitra Riau menilai, pemberian grasi kepada koruptor menambah bukti komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi semakin kendor di priode kedua ini.

Grasi koruptor ini menambah catatan buruk pemberantasan korupsi di Indonesia, sebelumnya presiden Joko widodo mendukung revisi UU KPK yang melemahkan lembaga yang selama ini berkontribusi besar dalam penegakan kasus korupsi khususnya di Provinsi Riau. Bahkan, Presiden juga tidak segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan lembaga anti rasuah tersebut.

“Bisa jadi, pemberian grasi Annas Ma’mun ini permulaan, tidak menutup kemungkinan presiden juga akan mengeluarkan grasi kepada koruptor lainnya yang menyengsarakan masyarakat," tegas Taufik, Manager Advokasi Fitra Riau.

Perlu diketahui, Annas Ma’amun merupakan terpidana korupsi yang berkaitan dengan alih fungsi lahan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Annas Ma’amun terbukti melakukan korupsi menerima suap USD 166,100 dari Gulat Manurung dan Edison Marudut terkait dengan kepentingan alih fungsi lahan perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, Annas Ma’amun juga terbukti menerima Suap Rp500 juta dari Edison marudut melalui Gulat Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison marudut di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. Annas Ma’amun juga didakwa menerima suap Rp 3 M untuk melicinkan lokasi perkebunan.

“Sederet kasus yang mendakwa Annas Ma’amun ini tentu sudah sangat tidak layak koruptor harus menerima grasi meskipun hanya peringanan satu tahun dari hukuman 7 tahun yang diterimanya,” jelas taufik.

Tidak hanya itu, mantan Gubernur Riau itu juga hingga saat ini masih menyisakan kasus yang belum tuntas dan sedang ditangani oleh KPK. Annas Ma’mun itu dinyatakan terlibat bahkan telah menjadi tersangka kasus suap pengesahan APBD Riau tahun 2015. Meskipun mandek penanganannya namun kasus tersebut belum dinyatakan pemberhentian penanganan.

Katanya lagi, pemberian grasi oleh presiden, atas dasar permohonan oleh Annas Ma’amun itu, tentu tidak layak diberikan. Jika melihat alasan Jokowi yang mengatakan karena faktor usianya yang sering mengalami sakit-sakitan, Fitra Riau memandang alasan tersebut tidak sebanding dengan tindak korupsi yang dilakukan, karena sudah memberikan dampak negatif terhadap tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau.

"Tidak jelas dan tidak bisa diterima oleh publik. Presiden Jokowi seharusnya bisa memperhatikan dan mendukung apa yang sudah menjadi ketetapan putusan pengadilan bukan justru membuat kebijakan yang mendukung koruptor sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada sikap kebijakan Jokowi yang dinilai politis dan tidak bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Riau dan sistem penegakan hukum di Indonesia," terangnya lagi.

Walaupun demikian, katanya, kebijakan Jokowi mengeluarkan grasi kepada Annas Ma'amun merupakan hak konstitusional presiden selaku kepala negara. Tetapi tetap saja Fitra Riau menyangkan sikap Presiden mengeluarkan grasi tersebut.

"Presiden seharusnya tidak membuat keputusan saat kondisi Provinsi Riau masih dalam lingkaran korupsi sektor perizinan dan peralihan fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan yang membuat Riau menjadi pusat bencana ekologis di musim kemarau dan munculnya bencana asap," tandasnya. (rilis)


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Flyer Suhardiman Amby yang beredar di media sosial (foto:ist)Satu Per Satu Tokoh Mulai "Cek Ombak", Kini Bupati Kuansing Turut Nyatakan Siap Maju Pilgubri
Polresta Tanjungpinang ciduk ART, pencuri perhiasan hingga uang Rp100 juta milik majikan (foto/int)Terekam CCTV, ART di Kepri Curi Emas dan Uang Majikan Senilai Rp100 Juta
Pelepasan kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan menuju Dumai di rumah Dinas Bupati (foto/Andi)Lepas Kafilah MTQ Tingkat Riau ke Dumai, Ini Pesan Bupati Pelalawan
Ilustrasi hujan lebat masih berpotensi mengguyur Pekanbaru dan sekitar (foto/int)Jangan Lupa Bawa Mantel, Potensi Hujan Disertai Angin Kencang Guyur Riau
Ilustrasi proses water bombing titik Karhutla di Riau (foto/int)BMKG: Akhir Pekan Riau Nihil Titik Api
  Pj Wako Pekanbaru Muflihun bersama Kakan Kemenag Pekanbaru Syahrul Maulud melepas kafilah dan official ke MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai (foto/int)Pj Wako Pekanbaru Lepas 71 Kafilah, Hadiah Umrah Disiapkan untuk Juara di MTQ ke-42
Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru membludak selama arus mudik dan balik Lebaran (foto/Yuni)Posko Angkutan Lebaran Ditutup, Bandara SSK II Pekanbaru Layani 168.802 Penumpang
Rayakan momen pasca-Lebaran Idulfitri 1445 H, dengan halalbihalal package di The Premiere Hotel (foto/Yuni)Nikmati Promo di The Premiere Hotel, Mulai dari Menginap Hingga Halalbihalal Package
Ilustrasi harga emas di Pekanbaru naik lagi di akhir pekan (foto/int)Makin Silau Nih, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Naik Tipis Jadi Rp1.347.000
Normalisasi drainase dilakukan PUPR Pekanbaru (foto/int)Banyak Drainase Alami Pendangkalan dan Tersumbat Sampah, Ini Tindakan PUPR Pekanbaru
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved