Soal Izin Perusahaan, Pemerintah di Riau dan Pusat Diminta Jangan Main-main Lagi
Rabu, 25 September 2019 - 20:29:34 WIB
PEKANBARU - Lemahnya penindakan hukum terhadap kasus Karhutla yang diduga dilakukan oleh perusahaan besar yang mengelola hasil perkebunan dan HTI di wilayah Provinsi Riau karena Pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Riau dan pusat terkesan main-main dalam mengeluarkan izin lingkungannya.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI M. Nasir, Rabu (25/9/2019) sore usai gelar pertemuan tertutup dengan delapan perusahaan di Hotel Pengeran. Dia menilai izin yang dikeluarkan pemerintah harusnya sesuai prosedur.
"Kalau berikan izin itu, pemerintah daerah maupun di pusat harus melihat semuanya dari segala sisi. Izin yang dikeluarkan itu, apakah layak dikeluarkan atau tidak untuk perusahaan," kata Nasir kepada halloriau.com.
Menurut Nasir, izin yang diterbitkan kepada perusahaan itu apakah sudah cukup atau masih kurang. Selain itu, kata dia apakah peralatannya sudah cukup memadai dalam penanganan masalah kebakaran lahan dan hutan.
"Kalau tidak, jangan berikan izin. Ini diberikan izinnya, persiapan perusahaan tidak mencukupi. Jangan dibuat main lagi," tegas Nasir.
Selain itu, Nasir minta Kapolda Riau dan Gubernur Riau turun ke lokasi sehingga dapat melihat yang sebenarnya terjadi. Sehingga mampu bekerja semaksimal mungkin dan agar permasalahan ini tidak terulang kembali di tahun mendatang.
Katanya lagi, bagus penyidik turun ke Riau untuk mengawasi kinerja jajaran Polda Riau dalam penegakkan hukum yang benar atas kasus karhutla. Sejatinya, Nasir berharap Polda Riau jangan polanya hanya padamkan api, itu bukan solusi.
"Artinya, yang salah harus ditindak. Pertanyaannya adalah saat ini Polda Riau mau gak melakukan itu," tantang Nasri.
Lebih lanjut, Nasir berterima kasih banyak kepada Kapolri yang telah menurunkan tim khusus mengawasi proses penyelidikan kasus karhutla di Riau. Sehingga, kata dia Polda dan jajarannya dapat bekerja dengan benar, jika menemukan penyimpangan segera ditindak.
"Kalau ada ditemukan keadaan menyimpang dari perusahaan, agar benar-benar ditindak untuk bisa diberikan sanksi hukum sehingga dapat cepat selesai. Saat ini berdasarkan laporan KLHK sudah ada 8 perusahaan yang telah disegel," singkat Nasir.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :