Solusi Penghancuran Gedung Lama Kejati Riau Tidak Ada, Dinas PUPR Minta Maaf
Jumat, 20 April 2018 - 18:02:19 WIB
PEKANBARU - Terkait Proses pengerjaan pembangunan gedung 7 lantai milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang sempat menuai permasalahan lingkungan sekitar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau meminta maaf kepada warga dan wartawan.
"Atas permasalahan keluhan warga yang terjadi semalam, saya meminta maaf," ujar Kepala Dinas PUPR Riau Dadang Eko Poerwanto kepada halloriau.com, Jumat (20/4/2018) sore.
Ia menjelaskan, dalam proses pengerjaan kontruksi sebuah proyek tentu adanya pihak yang merasa dirugikan dan diuntungkan. Terlebih sambung Dadang, intinya semua mengarah kepada hal yang baik.
"Mengenai getaran yang ditimbulkan itu saat pembongkaran gedung lama yang memang kondisi betonnya besar perlu proses hammer yang menimbulkan getaran yang merambat sampai sekitarnya. Ditambah lokasinya berdekatan," terang Dadang.
Lebih lanjut, Dadang menginginkan saran dan pendapat dari warga untuk proses penghancuran sisa gedung lama Kejati yang masih berdiri kokoh. Terhadap efek getaran yang ditimbulkan nantinya dapat diredam sebisa mungkin.
"Saya kira gak ada solusi lainnya, kecuali ada masukan lain selain tidak menimbulkan getaran, kita terima. Kalau pakai manual, mungkin lama siapnya, saya butuh pengertian lah dari warga," yakin Dadang.
Lebih lanjut, proses pengerjaan pembangunan gedung Kejati ini telah memasuki tahap progres fisik yang pencapaian sampai dengan 1,04 persen yang harus siap sesuai jadwal kontrak, dalam waktu 1 tahun.
"Untuk upaya pengawasan yang diberikan Dinas terhadap proyek pembangunan Kejati Riau sesuai standar kitanya, ada MK dan PPTK. Karena waktunya singkat dalam 1 tahun harus siap," pungkas Dadang.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :