Otomotif
BREAKING NEWS :
Berimbas ke Karyawan, Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas ke PT TBS
 
Pesan Pelat Khusus untuk Mobil Tarifnya Capai Rp20 Juta
Senin, 02 Januari 2017 - 08:16:07 WIB

JAKARTA - Berita soal plat mobil penyanyi Syahrini sempat bikin heboh beberapa waktu lalu. Mobil mewahnya yang bernomor cantik B-1-SYR tuai kontroversi karena dicuriga palsu. 

Kepolisian Daerah Metro Jaya bergerak cepat. Setelah diusut, pelat nomor cantik itu ternyata bukan terdaftar untuk mobil sport mewah Lamborghini berwarna emas miliknya, melainkan untuk mobil Mercy milik Syahrini. Belakangan, nomor polisi mobil Mercy miliknya juga sudah diganti menjadi B-8000-xxx. 

"Nopol (B-1-SYR) itu sudah kosong karena belum terdaftar di mobil mana pun," kata juru bicara Kepolisian Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Januari lalu. 

Kasus Syahrini menunjukkan bahwa nomor polisi kini bukan hanya nomor indentitas kendaraan, melainkan bisa menunjukkan siapa pemiliknya. Sebut saja pelat nomor B-1-PPP milik mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Dengan nomor tersebut, khalayak bisa menebak bahwa pemilik kendaraan itu adalah orang nomor satu di Partai Persatuan Pembangunan. 

Bahkan, tersangka kasus suap, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar juga punya nomor cantik untuk mobil pribadinya, Audi Q5, B-234-KIL. Jika tiga angka itu dijumlahkan, akan muncul angka 9, yang berarti angka keberuntungan buat Akil. 

Rudi (bukan nama sebenarnya), seorang biro jasa pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) di Jakarta Selatan, punya cerita soal nomor cantik kendaraan. Menurut dia, nomor cantik atau nomor pilihan bisa dipesan sesuai dengan keinginan konsumen. 

"Asalkan belum dipakai pemilik kendaraan lain," ujarnya, seperti disitat Tempo.

Permintaan akan nomor khusus belum mencakup biaya resmi, seperti bea balik nama atau pajak lainnya yang tertera dalam STNK. Dengan kata lain, biaya tersebut bisa disebut sebagai biaya pengurusan nomor kendaraan. Menurut Rudi, pilihan nomor dan huruf juga menentukan besaran biaya. Misalnya, biaya untuk dua angka dengan dua huruf di belakang berbeda dengan tarif untuk tiga angka dengan dua huruf di belakang. 

"Kisarannya sekitar Rp 4-6 juta per pelat nomor," tutur Rudi.  

Biaya yang dikeluarkan bakal bertambah jika pemilik mobil menginginkan pelat nomor dengan tiga angka dan tiga huruf di belakang. "Misalnya, B-279-ANY sekitar Rp 8 juta," kata Rudi. 

Sedangkan tarif pelat khusus dengan satu angka dan dua atau tiga huruf di belakang, seperti B-1-NA atau B-1-JI, menurut Rudi, bisa mencapai Rp 20 juta. 

Lama cepatnya pengurusan pelat nomor kendaraan bergantung pada jenis mobilnya. Menurut Airin, seorang karyawan penjualan mobil mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, kebanyakan konsumen yang membeli mobil di tempatnya memesan pelat nomor cantik. 

"Mereka ingin nomor mobilnya berbeda dengan mobil kebanyakan," kata Airin, yang getol menawarkan mobil mewah impor jenis Vellfire, Rubicon, Harrier, Mercy SLK, sampai Ferrari. 

Dalam sebulan, showroom-nya menjual sekitar 20 unit mobil mewah dengan kisaran harga Rp 1-4 miliar. Rata-rata biaya pengurusan pelat nomor khusus, kata Airin, adalah Rp 8-20 juta per unit. 

Meski nomor cantik terdaftar sebagai pelat nomor kendaraan resmi, biaya pengurusannya tak masuk kas negara. "Tidak ada dan tidak boleh (ada biaya pengurusan)," kata Kepala Sud-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, kepada Tempo, kemarin. 

Bahkan, Hindarsono menegaskan sejak dulu sampai sekarang tidak boleh ada biaya pengurusan pelat nomor kendaraan. Ihwal banyaknya kendaraan yang berkeliaran dengan nomor pilihan di jalan, Hindarsono enggan memberikan keterangan. Ia hanya berkata bahwa jika nomor cantik itu tak terdaftar, sang pemilik kendaraan bisa ditindak. "Kalau Mas menemukan, ajukan saja dan laporkan," ujarnya tegas. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Restu Mulya Budiyanto, mengatakan pihaknya saat ini sedang mencanangkan pelayanan satu hari (one-day service). "Sekarang kami berupaya agar penerbitan STNK dan pelat nomor bisa selesai dalam satu hari," ucap Restu. 

Menurut dia, kecepatan pelayanan ini tak diimbangi pihak dealer ataupun agen tunggal pemegang merek (ATPM). "ATPM dan dealer juga harus mempercepat proses administrasi buat konsumen," kata Restu.(*)

   




Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Berimbas ke Karyawan, Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas ke PT TBS
  • Hanya 3 Peserta, Seleksi Ulang Pimpinan BRK Syariah Sepi Peminat
  • Gagal Nyalip, Bus Sembodo Tabrak Truk di Sijunjung Sumbar, Begini Kondisi Sopir
  • IOH dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence, Ini Targetnya
  • City Rolling Honda Stylo 160: Santai dan Elegan, Enak Dibawa karena Tarikannya Lebih Halus
  •  
    Komentar Anda :

     
     

    Suzuki.
    Emisi Gas Buang Suzuki
    Perawatan AC Suzuki Tips Menghemat Bahan Bakar (BBM) Saat Mengemudi Tips Mengemudi Hemat BBM ala Suzuki tanpa Modifikasi
     
     
    MobiL
    Trade In Festival Astra Daihatsu Pekanbaru
     
     
    Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
    Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
    DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
         
    Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
        © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved