SELATPANJANG - Sudah memasuki 9 bulan, belasan ton sembako milik importir asal Kepulauan Meranti, yang ditahan oleh BPOM RI, tepat di gudang PT. Pelindo (Persero) I Kepulauan Meranti 17 Maret 2017 lalu hingga saat ini belum menemui titik terang.
Atas kelanjutan nasib sembako yang ditahan melalui Operasi Pangan Nasional (OPSON) oleh BPOM tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Selatpanjang, bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, minta barang itu segera dihibahkan atau dilelang.
Terakhir upaya yang diketahui diajukan secara terpisah itu juga sepertinya berujung pada titik buntu. Pasalnya dalam balasan surat yang diajukan oleh KPPBC Selatpanjang sebelum ini, keinginan BPOM RI hanyalah pemusnahan.
"Iya kemarin memang sempat kita mengajukan surat kepada BPOM RI agar barang barang itu segera dihibahkan, atau dilelang saja. Namun dari balasan surat yang kita terima, BPOM memiliki keinginan lain, yakni hanyalah pemusnahan," ungkap Kepala Sub Seksi Pabean, KPPBC Tipe Pratama Selatpanjang, Romel beberapa waktu lalu.
Dari isi surat itu, alasan BPOM RI tidak mengakomodir keinginan KPPBC Selatpanjang, terbentur pada status operasi saja. Karena dalam aturan mainnya, jalan satu satunya atas tindak lanjut dari keberadaan barang yang disinyalir ilegal tersebut, hanyalah pemusnahan.
"Alasan mereka (BPOM RI, red) menahan barang itukan masuk secara ilegal, dasar alasan mereka adalah Operasi. Jadi dengan dasar itulah mereka menarik kesimpulan bahwa barang itu mesti dimusnahkan, disaamping tidak bisa dihibahkan atau dilelang,"ungkap Romel.
Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan dalam dan Luar Negeri, Disperindagkop UKM Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariadi membenarkan jika Pemda Kepualauan Meranti juga telah mengirim surat yang sama ke BPOM RI, 19 September 2017 lalu.
"Kita ada juga mengajukan permohonan agar sembako yang ditahan oleh ke BPOM RI itu segera dihibahkan atau di lelang saja, namun sampai saat ini belum ada balasan dari mereka,"ujar Hariadi.
Menurut Hariadi, upaya itu dilakukan mengingat semabako yang ditahan Oleh BPOM RI tepat di Gudang PT. Pelindo I Selatpanjang tersebut, memang masih layak konsumsi dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Pertimbangannya, barang barang dari jawa dan ujung sumatra, hingga saat ini memang belum bisa memenuhi kebutuhan dasar seluruh warga di perbatasan Indonesia tersebut.
"Sayang saja jika itu membusuk. Apalagi kalau dimusnahkan. Salah satu langkah yang mestinya diambil oleh BPOM itu adalah dihibah atau di lelang saja, karna barang itu memang layak di konsumsi," tambahya.
Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :