SELATPANJANG - Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan (FSPKAHUT) dan Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) manajemen PT RAPP, PT SRL mengadakan hearing dengan DPRD Kepulauan Meranti, Senin (6/11/2017). Mereka mengadukan nasib para pekerja.
Rapat lintas komisi dihadiri oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan, Wakil Ketua DPRD, Taufiqurrahman dan Muzamil Baharuddin, anggota DPRD, Darwin Susandi, Linda Wati, Dr M Tartib dan Asmawi, Manajer RAPP Estate Pulau Padang Sumardi Harahap, Stake Holder Relations PT RAPP, Saman Hadi, CD Officer Pulau Padang Yandi Masnur, Jubir FSP2KI, Sukiran.
Rapat tersebut membahas soal nasib buruh yang bekerja di PT RAPP yang terancam dirumahkan dan masalah perizinan perusahan. Ini terjadi dampak dari pembatalan Rapat Kerja Usaha (RKU) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) beberapa waktu lalu yang membuat resah ribuan pekerja di perusahaan kertas dan bubur kertas tersebut.
Awal pertemuan hearing perwakilan dari FSP2KI menyampaikan permasalahan dan kegundahan atas pembatalan RKU oleh Kemen LHK sehingga akan berdampak terhadap kelangsungan hidup para pekerja yang sudah puluhan tahun mengabdikan diri di PT RAPP.
Mereka juga meminta dukungan serta solusi permasalahan yang dihadapi kepada anggota legislatif DPRD terkait jaminan kelangsungan hidup agar tidak dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT RAPP kepada sejumlah pekerja dan karyawan PT RAPP.
Selain dampak di-PHK-nya ribuan pekerja, mereka juga memaparkan dampak yang ditimbulkan akibat tidak beroperasinya dua perusahan HTI di Kepulauan Meranti, yakni pemerintah daerah akan kehilangan potensi pendapatan daerah dari sumber daya alam serta akan kehilangan areal produktif yang telah dikelola masyarakat.
"Kami mengharapkan agar para pekerja kami dapat bekerja lagi untuk mempertahankan kehidupannya, begitu juga dengan anak anak kami yang saat ini sedang belajar agar dapat melanjutkan pendidikannya. Kami hanya ingin menyelamatkan para pekerja kami, yang kami lawan ini adalah eksekutif makanya kami ke legislatif agar bisa mencari jalan keluar," kata Sukiran, Juru bicara SPSI PT RAPP.
Juru bicara serikat pekerja itu juga meminta kepada pemerintah untuk tetap memberikan mereka lapangan pekerjaan jika RKU PT RAPP benar-benar dibatalkan dan meninjau ulang terhadap Permen no 17.
"Kami meminta bagimana kami tetap diberi lapangan pekerjaan. Selain itu kami juga meminta kepada pemerintah untuk mencabut dan meninjau ulang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.17 karena ini sangat berdampak kepada nasib pekerja di perusahan HTI. Perlu diingat SPSI tidak menolak kebijakan ekosistem gambut, tapi inilah jeritan kami, kebijakan ini membuat resah para pekerja, sepertinya mereka terlalu memaksakan kehendak tanpa memikirkan dampak terhadap para pekerja," kata Sukiran lagi.
Mendengar keluh kesah yang disampaikan oleh perwakilan dari serikat pekerja, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan terenyuh dan prihatin menerima keluhan dan kegundahan yang dihadapi pekerja dan karyawan PT.RAPP.
"Izin PT RAPP sudah dikantongi sejak tahun 2009 pada era pemerintahan SBY, jadi perusahaan tidak perlu khawatir jika sudah melalui prosedur. Permasalahan nya kalau ini daerah gambut kenapa dahulu diberi izin, jadi kembali ke titik awal, dahulu masyarakat menolak, sekarang peraturannya malah ingin direvisi, kita melihat kerangka berpikir pemerintah apakah mereka ingin bertobat dari kebijakan yang mereka ambil, saya memandangnya seperti itu," kata Fauzi Hasan.
Kedepannya DPRD akan melakukan audiensi ke Kemen LHK terkait izin perusahaan dan nasib para pekerja.
"Kami akan menelusuri tentang perizinan ini, kami juga akan melakukan audiensi bersama kementrian, berharap pemerintah memberikan gambaran pasti. Sikap kita bagaimana para pekerja bisa hidup dengan tidak mengabaikan persoalan gambut. Apa yang kami lakukan ini adalah kontradiktif dulu menolak sekarang menyetujui, tapi ini demi kepentingan bersama dan tidak ada kaitannya dengan politik," kata Fauzi Hasan lagi.
Ketua DPD PAN Kepulauan Meranti ini juga menekankan pihak management PT RAPP ke depannya agar mengkomunikasikan permasalahan yang dihadapi kepada Pemerintah Daerah dan Legislatif DPRD karena masalah PT RAPP adalah masalah bersama, marwah daerah, dan imenjadi perhatian semua pemangku kebijakan.
Terkait persoalan ini juga Ketua DPRD menegaskan pihak PT RAPP untuk sesegera mungkin mengkomunikasikan apa yang menjadi kekurangan dan kewajiban nya untuk segera dikomunikasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Ditambahkan anggota DPRD, Dr M Tartib, keberadaan perusahaan diharapkan dapat memberi kontribusi dengan memberikan peluang seluas luasnya kepada pekerja lokal.
"Ini menyangkut keberlangsungan hidup orang banyak dan berdampak kepada seluruh sektor, untuk itu kehadiran perusahan yang paling penting adalah memberi konstribusi dengan memanfaatkan sebanyak banyaknya para pekerja lokal," kata Tartib.
Untuk diketahui, areal konsesi PT RAPP di Pulau Padang, Kepulauan Meranti mencapai 21.450 Ha, yang baru tergarap mencapai 34.085 Ha dengan tanaman pokok 13.418 Ha, tanaman kehidupan terealisasi 5.019 Ha, hutan lindung terealisasi 3.013.Ha.
Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :