UMK Meranti Tahun 2018 Diprediksi Rp2.545.505,30
Jumat, 03 November 2017 - 11:10:37 WIB
SELATPANJANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti untuk tahun 2018 akan ditetapkan dan disahkan oleh pihak Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti pada 7 November mendatang dan berlaku 1 Januari 2018.
Saat ini Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja bersama pihak BPS, Apindo, Dewan Pengupahan, SPSI sedang menghitung dan merumuskan besaran UMK tersebut.
Penetapan UMK ini mengacu dan berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dan edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang mengacu kepada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan PDB sebesar 4,99 persen.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti melalui Kepala bidang tenaga kerja, Syarifuddin Ykai ketika dikonfirmasi, Kamis (2/11/2017) mengatakan bahwa UMK Kepulauan Meranti akan ditetapkan pada tanggal 7 November mendatang.
"Saat ini kita sudah mengirimkan data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2017 di Kepulauan Meranti sebesar Rp 2. 318 051.00 ke propinsi, dan kita sudah menerima surat balasan tentang penetapan UMK dimana telah ditetapkan rumusnya yakni sesuai dalam PP 78/2015, pasal 44 ayat 2, yang menghitung UMK tahun 2018 dengan rumus UMK 2017 ditambah hasil kali UMK 2017 x inflasi + persentase pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing. Rumusnya, UMn = UMt + {UMt x (inflasi + % PDB),"kata Syarifuddin, Kamis (2/11/2018).
UMK Kepulauan Meranti tahun 2018 diprediksi sebesar Rp 2.545.505,30. Ini berarti mengalami kenaikan sebesar Rp 203.949,51 atau 8.71 % dari UMK Kepulauan Meranti 2017 sebesar Rp2.341.555,75.
Kepala Bidang tenaga kerja itu menambahkan setelah dirumuskan UMK itu diajukan kembali untuk dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub) dan baru ditetapkan setelah menjadi peraturan bupati (Perbup).
"Keputusan untuk mengusulkan besaran UMK 2018 dengan mengikuti PP 78/2015 tentang pengupahan tak bisa dielakkan. Pasalnya, pemerintah daerah sudah semestinya mengikuti keputusan pemerintah pusat,"kata Syarifuddin lagi.
Meskipun UMK selalu berubah yang ditetapkan setiap tahunnya, namun masih bersifat seremonial belaka. Karena masih banyak tenaga kerja yang mendapatkan upah jauh di bawah yang ditetapkan,sama seperti dengan tahun - tahun sebelumnya.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan SE menilai hal ini karena sangat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, sehingga penetapan UMK tersebut hanya bersifat seremonial belaka saja. Menurutnya penetapan UMK tersebut bertujuan agar tenaga kerja mendapatkan upah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Sehingga tidak “dizalimi” oleh pemilik perusahaan.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti mengatakan bahwa pihaknya saat ini memang belum bisa melakukan penindakan kepada perusahaan, kendala yang dihadapi adalah tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Makanya pemkab Meranti belum bisa berbuat apa- apa ketika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK kepada karyawannya, selain itu untuk menjaga investor yang ada di Kepulauan Meranti agar tetap berinvestasi di Meranti.
"Kita tidak bisa menerapkannya, kita terpaksa meminta bantuan ke propinsi, karena kita tidak memiliki PPNS. Selain itu untuk menjaga investor di Meranti, contohnya pihak hotel yang belum bisa menerapkan UMK, pasalnya mereka tergantung okupasi, kalau kita paksakan bisa bisa hotel menjadi tutup," kata Irmansyah.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :