www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid An-Nur
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Menyibak Pembelajaran dari Kebakaran pada Hutan dan Lahan yang Tidak Dikelola
Jumat, 28 Juli 2017 - 19:33:07 WIB

Beberapa hari belakangan ini kembali terjadi kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Bengkalis. Trauma masyarakat mengalami masa sulit kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan membuat kondisi ini menjadi seksi dan perhatian publik. Sebagaimana yang diberitakan oleh DetikNews pada hari Kamis 27 Juli 2017 pukul 06:21 WIB, mengabarkan bahwa kebakaran lahan terjadi pada koordinat yang berlokasi di areal konsesi (Hutan Tanaman Industri) HTI PT Rimba Rokan Perkasa seluas 22.930 Ha. Lokasi tersebut berada dalam KHG (Kawasan Hidrologi Gambut) Sungai Bunut Batang Umban berupa gambut non kubah di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Izin HTI PT. Rimba Rokan Perkasa telah dicabut pada Oktober 2016. Areal tersebut menjadi open access. Tetapi sekarang areal itu masuk dalam areal PIPPIB (Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru), jadi memang tidak boleh ada izin atau aktivitas disitu.

Belajar dari fenomena tersebut, dapat dibayangkan kawasan seluas 22.930Ha tanpa aktifitas dan tak ada pihak yang mengelolanya, maka sedikit saja terjadi kebakaran akan cepat meluas dan sulit mencegahnya. Di sisi lain hamparan lahan yang begitu luas akan sangat menggoda hasrat banyak pihak untuk memanfaatkannya. Apa lagi disaat masyarakat perekonomiannya sedang sulit membutuhkan pekerjaan dan penghasilan, tersaji lahan luas tak dikelola dan terkesan tak bertuan, maka menggelitiklah hasrat mereka untuk mengolah dan menguasainya meski secara ilegal. Kondisi itu laksana gayung bersambut memicu potensi kebakaran pada hutan dan lahan menjadi sangat besar.

Kawasan yang tidak terbebani ijin atau dengan status areal PIPPIB tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus hadir dan bertanggung jawab dalam mengawasi dan menjaga kawasan tersebut atau bahkan mengelolanya. Merujuk pada aturan hukum tentang kebakaran hutan dan lahan, bila tidak ditemukan pelaku aktif pembakaran hutan dan lahan, maka pemegang ijin atau pengelola kawasan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan tersebut bila terbukti lalai. Jadi pada kebakaran hutan dan lahan pada areal eks PT. Rimba Rokan Perkasa tersebut jika tidak ditemukan pelaku aktif pembakarannya maka Pemerintahlah yang harus bertanggung jawab.

Penegakan hukum harus berlaku adil pada setiap orang di negeri ini. Jika publik begitu bersemangat mendorong penegakan hukum pada kasus pembakaran atau kebakaran hutan dan lahan di kawasan berizin, maka perhatian yang besar juga perlu diberikan pada penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan yang dikuasai dan menjadi tanggung jawab Pemerintah. Selama ini banyak masyarakat individu yang terkena sanksi hukum diantaranya hanya karena membakar sampah kebun dan ladang di lahan tanahnya sendiri karena terbukti sebagai pelaku aktif. Namun tak sedikit pula pemegang ijin dan penanggung jawab kawasan yang tak tersentuh hukum atau bebas dari jeratan hukum karena tak ditemukan pelaku aktif pembakaran pada lahannya dan sulit membuktikan mereka lalai.

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, jika tidak cermat dan bijak, akan berpotensi menyajikan kawasan hutan dan gambut yang terbuka dan tidak terkelola. Pemanfaatan Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dapat dilakukan terbatas untuk kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan dan/atau jasa lingkungan. Artinya tidak dibenarkan ada kegiatan budidaya atau selain kegitan terbatas tersebut yang bisa dilakukan pada Ekosisten Gambut dengan fungsi lindung. Dapat dibayangkan akan terhampar begitu luas kawasan hutan dan gambut yang tak terkelola jika upaya pemulihan tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut belum termasuk kawasan berizin yang dicabut izin hak pengelolaannya karena merusak ekosistem gambut atau mengembalikan izinnya karena merasa tidak mampu mengelola kawasan ekosistem gambut.

Kawasan hutan dan ekosistem gambut yang tidak dikelola dalam hal ini tidak dijaga akan berpotensi besar dirambah secara ilegal dengan cara dibakar. Jikapun tidak sengaja dibakar, kebakaran pun akan mudah meluas dan sulit dikendalikan karena tidak adanya pengawasan dan penjagaan pada kawasan yang terbentang luas. Kondisi ini akan menjadi malapetaka dan bencana ekologis yang akan menyengsarakan rakyat bahkan menjatuhkan citra bangsa dan negeri ini dengan berbagai dampak langsung maupun tidak langsung.

Merujuk kepada PP 57 tahun 2016 maupun Permen LHK Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017, pemulihan fungsi Ekosistem Gambut merupakan tanggung  jawab; (1) Menteri untuk kawasan hutan konservasi yang tidak dibebani izin usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya untuk: (a) kawasan hutan lindung yang tidak dibebani izin usaha dan/atau kegiatan; (b) kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin usaha dan/atau kegiatan; (c) taman hutan raya yang tidak dibebani izin usaha dan/atau kegiatan; (d) areal penggunaan lain, termasuk lahan yang dikelola oleh masyarakat dan/atau masyarakat hukum adat; (3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, untuk areal usaha dan/atau kegiatan. Pemulihan ekosistem gambut bukanlah suatu pekerjaan yang sederhana dan dalam waktu singkat. Dibutuhkan pengetahuan, teknologi dan pendanaan yang cukup besar.

Ditengah kondisi keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang sangat terbatas, maka dinamika pendanaan pemulihan ekosistem Gambut menjadi tantangan. Pada kondisi itu patut diduga pelaksanaan tanggung jawab pemulihan ekosistem gambut tidak akan optimal. Disisi lain, pemerintah belum mampu menunjukkan kinerjanya dalam mengelola kawasan hutan secara lebih baik. Kondisi tersebut semakin sulit dengan diberlakukannya Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana kewenangan sektor Kehutanan tidak lagi menjadi urusan wajib Pemerintah Kabupaten/Kota, melainkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Propinsi. Rentang kendali pengawasannnya menjadi lebih panjang dan luas.

Dalam "kehausan" kebutuhan dana untuk pemulihan ekosistem gambut dan hutan, terbuka peluang potensi dana dari negera atau lembaga donor asing berupa hibah atau investasi. Meski laksana air sejuk tersaji disaat haus, patut diwaspadai, jangan sampai terlena dengan kenikmatan fasilitas dana asing sehingga sanggup mengorbankan bangsa sendiri. Tak semua dana asing salah dan bermuslihat, maka bijak dan cermatlah kita menelisiknya. Perlu ditelisik dan dicermati hasrat tersirat disebalik itu semua. Hibah dan investasi yang dikucurkan untuk membiayai pemulihan ekosistem gambut yang diantaranya berupa pergantian tutupan lahan yang semula didominasi oleh tanaman Hutan Tanaman Industi (HTI) dan Kelapa Sawit menjadi tanaman alami yang tak boleh ditebang atau dipanen untuk kepentingan restorasi. Pada kondisi ini tersirat makna, dalam upaya pemulihan ekosistem gambut, terboncengi kepentingan menghambat produksi kayu HTI dan produk kelapa sawit Indonesia yang selama ini menjadi produk unggulan Indonesia. Sektor Kehutanan dan Perkebunan memiliki kontribusi besar dalam roda perekonomian negara. Dalam politik persaingan usaha dan ekonomi, sudah suatu kewajaran bagi pesaing pasar untuk menghambat geliat usaha kompetitornya agar tidak terjadi ketergantungan yang begitu besar dan membuka peluang pasar bagi produknya.

Menyibak pembelajaran yang telah dipaparkan dari peristiwa kebakaran pada hutan dan lahan yang tidak dikelola di Kabupaten Bengkalis, patut dijadikan ikhtibar bagi kita semua agar  mengevaluasi diri dan berpandangan jernih untuk menyelamatkan hutan dan ekosistem gambut di negeri ini. Saatnya belajar dari Bengkalis untuk Indonesia. Upaya melestarikan hutan dan pemulihan ekosistem gambut yang paling strategis adalah "mengelola hutan dan ekosistem gambut secara bijak dan lestari". Tanpa pengelolaan, hutan dan ekosistem gambut akan semakin rusak dan menimbulkan bencana ekologi yang sangat merugikan banyak pihak.

Pemerintah maupun Pemerintah daerah harus benar-benar hadir menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya dalam mengurusi hutan dan kawasan gambut. Kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan kawasan gambut harus terus dipupuk dan ditumbuh kembangkan. Pengawasan terhadap pelaksanaan ijin pengelolaan hutan dan lahan harus ditegakkan agar tidak terbuka ruang bagi pemegang ijin untuk melakukan kecurangan atau penyimpangan. Penegakan hukum yang adil dan tegas sangat diperlukan. Publik harus diedukasi agar lebih bijak mencerna dan menyikapi opini dan informasi yang ada sesuai dengan realita dan aturan yang berlaku. Perbaikan kebijakan perlu dilakukan agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk baik saat diberlakukannya maupun jangka panjang setelah diberlakukan.

Hutan tanah adalah penyangga kehidupan dan penyangga kebudayaan. Bagi masyarakat Melayu, tertumpang marwah masyarakat Melayu pada hutan tanahnya. Maka menjadi keharusan bagi masyarakat Melayu untuk menjaga dan melestarikan hutan tanahnya. Para pihak pemangku kebijakan duduk bersila bersamalah untuk bersatu paham dan helat menyelamatkan anak bangsa dan marwah negeri. Melindungi ekosistem bukan berarti tega membiarkan masyarakatnya jauh dari kesejahteraan. Kelolalah ekosistem dengan lestari, dimana lingkungan elok terjaga, kesejahteraan nikmat dirasa dan kehidupan sosial nyaman berwibawa.

Tulisan oleh : M. Mardhiansyah
(Anak Negeri Bengkalis Pemerhati Kehutanan)
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kejati Riau hentikan penyelidikan kasus payung Elektrik Masjid An-Nur (foto/Yuni)Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid An-Nur
Ribuan masyarakat tumpah ruah menonton Opick saat MTQ Provinsi Riau ke-42 di Taman Bukti Gelanggang Dumai (foto/bambang)Opick Curi Perhatian Ribuan Orang Saat MTQ Riau ke-42 di Dumai
Kadisdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal (foto/int)Tahun Ini PPDB SD di Pekanbaru Dilakukan Online, Pendaftaran Mulai Awal Juli
Capella menggelar kegiatan seminar untuk Kartini muda dari SMK N 7 Pekanbaru (foto/ist)Bersama Polresta Pekanbaru, Capella Honda Riau Ajak Kartini Muda Cari Aman
Indosat catat lonjakan trafik data sepanjang Hari Raya Idulfitri (foto/int)IOH Catat Lonjakan Trafik Data 17% Selama Lebaran Idulfitri
  Pengambilan formulir pendaftaran Balon Bupati Ade Agus Hartanto di kantor DPD PKS Inhu (foto/Dasmun)Ade Agus Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati Inhu di PKS
Siswa SMAN 1 Dumai antusias saat edukasi Hulu Migas di Booth SKK Migas - KKKS di Dumai Expo 2024 (foto/ist)Kedepankan Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan, Booth SKK Migas-KKKS Tarik Perhatian Pelajar
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri (foto/int)Berakhir 23 Mei, Kinerja ASN Jangan Kendor di Masa Transisi Pergantian Pj Wako Pekanbaru
Kepala Kemenag Pelalawan, Drs H Jisman, MAH (foto/int)Tahun Ini, Pemkab Pelalawan Berangkatkan 336 Calon Jamaah Haji
Dinas PUPR-PKPP Riau telah memperbaiki kerusakan di Jalan Kartama, Kota Pekanbaru untuk fungsional. Jalan Kartama Pekanbaru yang Rusak Sudah Fungsional
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved