SELATPANJANG - Dampak menambah libur usai libur panjang dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 1438 H /2017 M ternyata bakal membuat resah bagi PNS dan pegawai honorer di Kepulauan Meranti.
Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pemerintah daerah akan menerapkan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, banyak PNS dan pegawai honorer yang tidak hadir pada hari pertama kerja pasca libur panjang tersebut.
Hal ini terungkap ketika wakil bupati Kepulauan Meranti, Drs H Said Hasyim didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Drs Revirianto, Kepala bidang Mutasi, Heri Saputra SH dan Kepala Bidang Kepegawaian, Said Sholahuddin mendatangi beberapa OPD dan melakukan absensi secara langsung.
Data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, dari total PNS 867 orang di 22 OPD, yang hadir sebanyak 851. Sedangkan 16 orang tidak hadir alias menambah liburan. Sedangkan, dari 1.191 pegawai honorer di 22 OPD, yang hadir sebanyak 1162 orang. Sedangkan 29 lainnya tidak terlihat masuk kantor.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Bakharudin didampingi Kepala Bidang Pembinaan Pegawai, Rika S Sos ketika dikonfirmasi di kantornya, Selasa (4/7/2017) mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan bupati terkait penerapan sanksi terhadap pegawai yang menambah libur.
"Sesuai aturan, bagi PNS yang menambah jadwal libur usai lebaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang ASN, sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, dalam hal ini mereka akan dipotong insentif sebesar 30 persen. Sedangkan bagi pegawai honorer, sesuai intruksi bupati, mereka akan langsung dirumahkan," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Bakharudin.
Untuk kelanjutannya, ditambahkan Kepala Bidang Pembinaan Pegawai, Rika S Sos, pihaknya mengaku belum tahu pasti berapa honorer yang akan 'dirumahkan' tersebut. Sebab, usai perekapan absensi pegawai dan honorer yang sudah dilaporkan ke bupati, BKD diminta untuk memilah dan mengkaji ulang bagi honorer yang benar tidak hadir tanpa keterangan.
"Kalau untuk PNS itu sanksi nya sudah jelas, tetapi untuk pegawai honorer, pak bupati meminta kepada kita untuk menelaah dan berkoordinasi kembali kepada pimpinan OPD nya masing - masing, setelah itu baru kita berkoordinasi kembali ke Pak Bupati, nanti beliau lah yang akan mempertimbangkan," kata Rika.
Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :