Wakil Bupati dan Sekda Meranti Sidak, Honorer Bolos Terancam Diberhentikan
Senin, 03 Juli 2017 - 16:09:27 WIB
SELATPANJANG - Usai libur panjang dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 1438 H /2017 M, Wakil Bupati Drs H Said Hasyim dan Sekretaris Daerah Yulian Norwis SE MM bersama Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, melakukan pemantauan dan inspeksi mendadak (Sidak) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti, Senin (3/7/2017).
Dalam Sidak tersebut di bagi kedalam dua tim yang berpencar ke beberapa kantor. Tim pertama dipimpin oleh wakil bupati Kepulauan Meranti, Drs H Said Hasyim didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Drs Revirianto, Kepala bidang Mutasi, Heri Saputra SH dan Kepala Bidang Kepegawaian, Said Sholahuddin. Sedangkan tim kedua dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Julian Norwis SE MM didampingi Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah, Bakharudin, dan Kepala Bidang Pembinaan Pegawai, Rika S Sos.
Dalam pantauan, wakil bupati yang mendatangi beberapa OPD langsung memerintahkan para pegawai untuk berkumpul dan membentuk barisan, mantan Sekda Siak itu juga melakukan absensi satu persatu. Setelah di cek ternyata banyak PNS dan pegawai honorer yang tidak hadir, dalam sidak tersebut juga ditemukan absen yang sudah ditandatangani, sedangkan yang bersangkutan tidak hadir. Selain itu juga ditemukan 2 PNS yang sudah tidak masuk masing masing selama 3 dan 5 bulan.
Wakil Bupati Drs H Said Hasyim mengatakan, bahwa sidak yang dilakukan adalah untuk meningkatkan kedisiplinan para PNS dan pegawai honorer yang selama ini kerap bolos dan menambah masa liburan.
Sesuai aturan, kata Said, bagi PNS yang menambah jadwal libur usai lebaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang ASN.
"Tidak masuk kerja tanpa izin adalah pelanggaran disiplin. Bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran disiplin tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Walaupun ada sanksi tegas terhadap PNS yang menambah libur, namun ada toleransi bagi PNS yang meminta izin sebelumnya. Akan tetapi tidak berlaku bagi PNS yang secara sengaja bolos tanpa keterangan apapun,” kata Said Hasyim.
Dia menambahkan, sesuai PP 53/2010 itu sanksi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Pelanggaran kategori ringan itu, antara lain, berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat. Sedangkan untuk pegawai honorer terancam akan diberhentikan.
"Bagi PNS, untuk pelanggaran berat bisa sampai penurunan pangkat dan jabatan. Bahkan, pemberhentian tidak dengan hormat, sedangkan bagi pegawai honorer sesuai intruksi bupati, yang tidak hadir langsung diberhentikan. Adapun PNS yang selama berbulan bulan tidak masuk akan kita beri sanksi tegas yakni akan dicopot dari jabatannya karena ada prosedur untuk dilakukan pemberhentian," kata Said Hasyim lagi.
Menurut Said, waktu libur 10 hari dianggap cukup untuk memadai keperluan mudik dan bersilaturahmi bagi PNS muslim dan pegawai honorer. Karenanya, setelah hak libur tersebut terpenuhi, saatnya para pegawai memenuhi kewajiban masuk kerja.
"Libur kali ini merupakan libur terpanjang dalam sejarah, untuk itu tidak ada yang boleh menambah libur, kecuali sakit maka akan kita memberikan toleransi. Oleh karena masa liburan yang panjang tentunya kita merasa Fresh, untuk itu diharapkan semangat baru untuk meningkatkan kinerja dan lebih baik dari hari kemaren," ungkap wakil bupati.
Saat disinggung apakah tingkat kehadiran para PNS menurun pasca libur lebaran dan cuti bersama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Drs Revirianto dengan tegas menyebut tingkat hadiran PNS tinggi.
"Tingkat kehadiran tinggi, yakni sekitar 95 persen, kecuali yang sakit. Tapi ada surat izinnya. Mungkin karena sudah lama liburnya," katanya.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :