BRG Nyerah Selesaikan Konflik Batas Desa Lukit dan Bagan Melibur, Pemkab Meranti Bentuk Tim
SELATPANJANG - Persoalan batas desa antara Desa Lukit dan Bagan Melibur, Kecamatan Merbau belum juga selesai. Bahkan persoalan batas desa yang sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu itu sudah pernah ditangani oleh Badan Restorasi Gambut (BRG).
Namun tak kunjung selesai, sehingga membuat institusi yang dibentuk Presiden Jokowi itu menyerah.
Hal itu terungkap dalam Rapat koordinasi penyelesaian konflik lahan Desa Lukit dengan Desa Bagan Melibur, Senin (12/6/2017) di ruang rapat Melati kantor Bupati Kepulauan Meranti. Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa nantinya akan dibentuk tim yang terdiri dari berbagai unsur.
"Kita sudah masuk dan berusaha menyelesaikan persoalan ini sejak beberapa bulan lalu. Namun memang tidak selesai juga. BRG menyerah," kata Sekretaris Tim Verifikasi dan Penyelesaian Konflik BRG, Zein dalam rapat tersebut.
Menurutnya hal itu karena terjadi karena terjadi klem kepemilikan lahan dari kedua belah pihak. Sementara kepatuhan dari masing-masing Kades tidak terlihat.
"Dalam penyelesaian yang kita lakukan, kita memanggil seluruh pihak, terutama masing-masing Kepala Desa (Kades). Kita bingung sebab kedua Desa tidak ada itikat baik," ungkapnya.
Oleh sebab itu, dia sepakat bahwa Pemkab Meranti yang akan memfasilitasi penyelesaian konflik tersebut. Bahkan BRG siap mendukung dan terlibat didalamnya.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekda, Yulian Norwis SE MM. Tampak hadir juga dalam rapat tersebut, Asisten I Setdakab, Mohammad Aza Fahroni, Kepala Bappeda, Ir Mamun Murod MM MH, Kepala Dinas LHK, Drs H Irmansyah MSi, dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Meranti.
Hadir juga Camat Merbau, Wan Fahriami, Kades Lukit Edi Gunawan, Kades Bagan Melibur, Komari, dan Kades Mayang Sari, Bukhari. Juga hadir, Perwakilan PT RAPP Wan Mohd Jak bersama timnya.
"Untuk menyelesaikan persoalan ini, kita harus membentuk tim. Target kta tahun ini persoalan batas Desa antara Lukit dan Bagan Melibur harus tuntas," kata Sekda.
Menurutnya, tim itu nantinya terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten, BRG, Kecamatan dan masing-masing Desa. Diminta tim ini bisa bergerak lebih cepat dapat menyelesaikan persoalan bata Desa yang tidak berkesudahan sejak lima tahun terakhir.
Manejer RAPP Area Pulau Padang, Wan Mohd Jak mengaku bahwa lokasi konflik yang menjadi batas Desa tersebut masuk kedalam wilayah konsesi RAPP sesuai dengan SK 180. Menurutnya lahan yang bersengketa itu belum dikelola oleh RAPP.
"Rencana lahan yang bersengketa tersebut akan kita jadikan lokasi kawasan tanaman kehidupan. jadi memang belum kita garap sama sekali," tegasnya.
Dia juga mengaku akan mendukung upaya penyeleaian konflik lahan tersebut. Sehingga nantinya tidak menjadi persoalan yang berkepenjangan di kemudian hari.
Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :