SELATPANJANG - Selama bulan suci Ramadhan 1438 H/2017 H semua tempat hiburan di Kabupaten Kepuluan Meranti ditutup sebulan penuh.
Hal ini disampaikan wakil bupati Kepulauan Meranti Said Hasyim dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan instansi terkait, pengusaha dan Ormas itu dilaksanakan di ruang rapat Melati, Kantor Bupati Meranti, Rabu (10/5/2017).
"Rapat ini dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban jelang Ramadhan dan Idul Fitri, kita berharap umat Islam dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan damai dalam suasana kerukunan antar umat beragama," ujar Wabup.
Dalam Rakor itu, perwakilan rapat menyepakati semua tempat hiburan malam selama Ramadan akan ditutup selama 1 bulan penuh, untuk memastikan hal itu berjalan Tim Yustisi yang dikomandoi Satpol PP Kepulauan Meranti akan melakukan razia di Pujasera, kos-kosan dan losmen yang tak berizin.
Razia ini selain untuk pendataan penduduk juga untuk memastikan tidak terjadi praktek prostitusi dan asusila selama Ramadhan.
Selain itu, Said Hasyim juga mengintruksikan, meski dalam suasana ibadah puasa, namun segala bentuk pelayanan, khususnya dari ASN kepada masyarakat jangan sampai terkendala.
Selain itu, demi menghargai umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan, Wakil Bupati Meranti, Said Hasyim, mengintruksikan Tim Yutisi untuk melakukan razia lebih intens lagi, terutama "membasmi" maksiat di tanah jantan itu.
"Kedepan, saya juga minta penghuni gelap ini (wanita malam.red) tolong ditangkap dan diamankan," perintah Said Hasyim.
Said Hasyim juga menyoroti kebiasaan sebagian warga Selatpanjang yang menggunakan pakaian minim yang dapat merusak ibadah.
"Kepada masyarakat saya imbau untuk berpakaian sopan, jangan lagi pakai celana pendek dan baju tak senonoh," pinta Said Hasyim.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :