Ini Dia Gambaran UMK Meranti Tahun 2017
Selasa, 25 Oktober 2016 - 17:27:54 WIB
SELATPANJANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti untuk tahun 2017 akan ditetapkan dan disahkan oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kepulauan Meranti 1 November mendatang dan berlaku 1 Januari 2017.
Saat ini Disosnakertrans bersama pihak BPS, Apindo, Dewan Pengupahan,SPSI sedang menghitung dan merumuskan besaran UMK tersebut. Penetapan UMK ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang mengacu kepada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan PDB sebesar 5,18 persen.
Kepala Disosnakertras Kepulauan Meranti, Drs H Izhar MH, melalui Kepala bidang tenaga kerja,Syarifuddin Ykai ketika dikonfirmasi, Selasa (25/10/2016) mengatakan bahwa UMK Kepulauan Meranti akan ditetapkan paling lambat 22 November mendatang.
"Saat ini kita sudah mengirimkan data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kepulauan Meranti sebesar Rp 1.901.501,58 ke propinsi,dan kita sudah menerima surat balasan tentang penetapan UMK dimana telah ditetapkan rumusnya yakni sesuai dalam PP 78/2015, pasal 44 ayat 2, yang menghitung UMK tahun 2017 dengan rumus UMK 2016 ditambah hasil kali UMK 2016 x inflasi + persentase pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing. Rumusnya, UMn = UMt + {UMt x (inflasi + % PDB),"kata Syarifuddin.
Kepala Bidang tenaga kerja itu menambahkan setelah dirumuskan UMK itu diajukan kembali untuk dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub) dan baru ditetapkan setelah menjadi peraturan bupati (Perbup).
"Keputusan untuk mengusulkan besaran UMK 2017 dengan mengikuti PP 78/2015 tentang pengupahan tak bisa dielakkan. Pasalnya,pemerintah daerah sudah semestinya mengikuti keputusan pemerintah pusat,"kata Syarifuddin lagi.
Meskipun UMK selalu berubah yang ditetapkan setiap tahunnya,namun masih bersifat seremonial belaka.Karena masih banyak tenaga kerja yang mendapatkan upah jauh di bawah yang ditetapkan,sama seperti dengan tahun - tahun sebelumnya.
Berikut perkiraan UMK Meranti sesuai dengan rumus yang telah ditetapkan yakni
UMn = UMt + {UMt x (inflasi + % PDB) dimana UMn =Rp2.163.100 + { Rp2.163.100 x (3.07 % +5.18 %)}
2.163.100 + (2.163.100 x (3.07 % +5.18 %))
2.163.100 + (2.163.100 x (8.25%))
2.163.100 + (2.163.100 × 0.0825)
2.163.100 + 178.455,75
= Rp. 2.341.555,8
Penulis : Ali Imroen
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :