Banyak Toko di Meranti Langgar Aturan Undian Berhadiah
Selasa, 04 Oktober 2016 - 14:51:39 WIB
SELATPANJANG - Sejumlah toko dan swalayan yang berada di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti banyak yang melanggar aturan tentang undian berhadiah. Pasalnya tak satupun dari toko dan swalayan tersebut memiliki rekomendasi izin pelaksanaan undian gratis berhadiah dari instansi terkait.
Barang yang diundi sangat beragam mulai dari yang termurah sampai dengan yang termahal, di antaranya sepeda motor, TV dan peralatan rumah tangga lainnya.
Salah seorang masyarakat Selatpanjang mengatakan seharusnya dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) harus melakukan razia undian gratis berhadiah karena ada laporan dari masyarakat tentang maraknya penyelenggaraan undian gratis berhadiah di sejumlah toko yang tidak memiliki izin resmi.
"Dikhawatirkan penarikan undian tanpa dilandasi surat rekomendasi izin undian berhadiah itu akan merugikan konsumen. Seharusnya kan ada razia. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi semakin maraknya penipuan berkedok undian berhadiah dan iming-iming investasi dalam bentuk uang atau barang di tengah-tengah masyarakat," kata Malik, Selasa (4/10/2016).
Dia juga menambahkan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, barang-barang yang telah diundi namun tidak diambil, maka barang tersebut harus diserahkan ke Dinas Sosial.
"Kalau barang undian itu tidak diambil oleh pemiliknya, maka pemilik toko sudah seharusnya menyerahkan barang tersebut ke Dinas sosial. Terkadang di sini lucu, barang yang sudah diundi, karena tidak diambil pemiliknya, barang tersebut diundi kembali," kata Malik.
Kepala Bidang Sosial, Dinsosnaketrans Kabupaten Kepulauan Meranti Mahadi, ketika dikonfirmasi terkait hal itu menanggapinya dengan santai. Dia mengatakan hal itu tidak perlu dibesar-besarkan. Itu terjadi karena ketidaktahuan para pemilik toko. Namun ketika ditanya apakah sudah pernah dilakukan sosialisasi, dirinya menjawab bahwa sejak kabupaten ini dimekarkan, belum pernah dilakukan sosialisasi tentang hal itu.
"Itu tidak perlu dibesarkan. Itu terjadi karena ketidaktahuan mereka. Kita belum pernah melakukan sosialisasi tentang hal itu. Ini barang baru di Meranti, jadi harus pelan-pelan. Nanti kita browsing di Internet dan kita cari dasar hukumnya," kata Mahadi.
Hal yang disampaikan oleh Kabid sosial tersebut sangat mengejutkan, karena dasar hukum terkait hal tersebut sangat jelas dan sudah disahkan sejak lama. Dimana setiap penyelengaraan undian gratis berhadiah harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Departemen Sosial (pasal 2 ayat [1] Peraturan Menteri Sosial No. 13/Huk/2005 tentang Izin Undian jo. Keputusan Presiden No. 48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian jo. pasal 1 UU No. 22 Tahun 1954 tentang Undian.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :