Cemari Nama Baik Disperindag, Chen Chen Seluler Dipolisikan
Selasa, 16 Februari 2016 - 14:53:27 WIB
SELATPANJANG - Gejolak yang terjadi antara Chen Chen Celuler (C3) dengan Disperindag Kepulauan Meranti berujung ke jalur hukum. Merasa nama baik instansinya dicemari, Kadisperindag Syamsuar Ramli langsung mengambil tindakan dengan melaporkan pemilik C3 ke Polres Kepulauan Meranti.
"Sudah kita laporkan ke Polres dalam kasus pencemaran nama baik. Siapa yang salah dibui saja, walaupun itu anggota saya," ujar Samsuar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/2/2016).
Sesungguhnya, kata Samsuar, dirinya telah berupaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak C3 untuk mengadakan pertemuan di Disperindag dalan rangka mengklarifikasi permasalahan yang ada di depan awak media. Namun, pihak C3 yang semula bersedia malah tidak mau menghadiri pertemuan tersebut.
"Sekarang saya tidak mau lagi, kasus ini harus dilanjutkan karena kita sudah berkoordinasi dengan mereka," tambah Samsuar.
Kasus pencemaran nama baik tersebut bermula ketika Kasi Pengawasan Barang dan Jasa, Fajarullah yang ditugaskan bersama beberapa orang anggotanya datang ke C3 di Jalan Merdeka, Selatpanjang Kota untuk menyampaikan surat teguran II agar tidak lagi menjual barang elektronik secara ilegal (tanpa SNI dan lainnya sesuai aturan yang berlaku). Sebab, berdasarkan hasil pengawasan petugas, Toko C3 telah melanggar aturan tersebut.
Teguran keras itu spontan membuat pemilik Toko C3, Lim Tong Chen tidak senang dan berupaya melobi petugas. Setelah menyampaikan surat teguran, petugas Disperindag juga ikut mengamankan satu unit speaker rusak buatan Cina yang dipajang sebagai barang bukti. Dan tanpa sepengetahuan petugas, pemilik C3 juga menyelipkan uang Rp200 ribu untuk uang kopi.
Keesokan harinya, pemilik C3 malah menyebarluaskannya melalui media sosial dengan menuliskan status "Ada2 aja dinas perdagangan meranti, udah dikasi speaker 1 pc uang 200rb .. toko lain ada yg ks uang 6jt.. dll masi ada lg.. tlg di share ampe ke menteri perdagangan tq all" begitulah keluhan yang disebarluaskan oleh Lim Tong Chen atau Budianto di faceebook.
Status yang diposting pada Jumat 5 februari 2016 dinihari itu telah membuat heboh pengguna jejaring sosial khususnya Facebook. Pasalnya, pemilik toko ingin agar status tersebut disebarluaskan hingga ke Kementerian Perdagangan. Namun, belum sampai 24 jam status itu mendadak hilang, sementara kehebohan terus terjadi. Persoalan itulah yang membuat Kadisperindag gerah dan langsung melaporkan ke Polres Kepulauan Meranti.
Hal senada juga disampaikan Fajarullah bahwa pemilik C3 benar-benar tidak senang dan ketakutan dengan surat teguran yang mereka keluarkan. "Dia merasa tidak tenang sehingga memposting hal itu di media sosial. Kalau masalah uang Rp200 ribu, kata yang bersangkutan sebagai uang ciak kopi, dan hal itu juga tidak kita gubriskan. Lagi pula, surat peringatannya tetap kita keluarkan," jelas dia.
Kendati demikian, Fajarullah menyebutkan kalau pihaknya tetap akan menyerahkan keputusan kepada atasannya agar hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Sementara itu, pemilik Toko C3 belum memberikan keterangannya. Saat didatangi di tempat kerjanya juga sedang tidak ada. Namun, kepada wartawan sebelumnya ia pernah mengaku agar hubungan baik dengan Disperindag tetap berlanjut. Dimana dirinya telah mengikuti saran dari Diperindag, salah satunya menarik kembali status yang diposting tersebut.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :