Tak Ada Izin, 100 Ton Timah di Meranti Belum Bisa Ekspor
Kamis, 07 Januari 2016 - 16:04:47 WIB
SELATPANJANG - Sebanyak 100 ton timah batangan siap ekspor yang di oleh PT Wahana Perkit Jaya (WPJ) belum bisa diekspor. Hal itu disebabkan smelter yang terletak di Pulau Topang, Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti itu belum mengantongi izin ekspor. Pengiriman ini merupakan kali keduanya setelah diekspor pada 2014 lalu.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kepulauan Meranti, Herman, mengatakan saat ini memang ada perubahan dalam izin ekspor timah, yang mana dulunya izin ekspor itu bisa miliki satu izin (ekspor batangan maupun soldier,red), namun saat ini WPJ harus mengantongi izin baru apakah itu bentuk batangan ataupun soldier.
"Untuk mendapat izin itu harus mengurus terlebih dahulu dari kementerian perdagangan dan harus pula mengantongi rekomendasi dari gubernur. Saat ini kami dari pihak Distamben sudah berkomunikasi dengan gubri namun rekomendasi itu belum keluar, katanya akan ada kajian terlebih dahulu," ujar Herman, Kamis (7/1/2015).
Perusahaan ini sudah mulai proses sejak tahun 2010 lalu, mulai dari perizinan, eksplorasi, eksploitasi, peleburan hingga ekspor perdana sebanyak 100 ton pada tahun 2014 lalu. Kualitas timah yang di produksi tersebut ternyata sangat bagus, dengan standar 99,94 persen. Ini sudah melewati standar dunia yang hanya 99,90 persen saja.
Kadistamben itu juga mengatakan keberadaan WPJ bukan hanya semata untuk tujuan bisnis. Tapi juga mengangkat marwah dan martabat yang berdampak pada kemakmuran rakyat. Masyarakat di Topang sudah dapat bekerja di perusahaan ini, paling tidak pengangguran di sini bisa berkurang dengan maksimal.
"Saat ini ada lebih 100 ton timah di WPJ belum bisa diekspor. Namun aktivitas di sana jalan terus," ungkapnya.
Penulis : Ali
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :