www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hasil Lengkap Liga Inggris: Liverpool Tumbang, Manchester United Perkasa!
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tidak Miliki IMB dan Langgar GSB, Dua Ruko di Selatpanjang Dihentikan Pengerjaannya
Rabu, 20 November 2019 - 13:46:18 WIB

SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menghentikan pengerjaan dua unit Rumah Toko (Ruko) di Jalan Imam Bonjol, Kota Selatpanjang.

Hal itu dilakukan setelah wakil Bupati, Drs H Said Hasyim bersama Satpol PP,
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan dan Pemukiman (DPU PRPKP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Meranti melakukan sidak bersama.

Dari pemeriksaan petugas di lapangan, bangunan pertama diketahui tidak memilik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun sudah melakukan rehab berat. Sementara dalam ketentuan IMB, ketinggian bangunan itu harusnya 3 lantai. Namun bangunan itu dibangun dengan 4 lantai, bangunan itu juga diketahui melanggar batas garis sepadan bangunan (GSB).

Sementara pada bangunan kedua petugas mendapati bangunan yang sedang dalam proses pembangunan juga tidak mengikuti aturan GSB.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan dan Pemukiman (DPU PRPKP) Kepulauan Meranti, H Herman mengatakan pihaknya menemukan adanya pembangunan yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai GSB yang hanya berjarak 2 meter. Sementara Perda nomor 9 tahun 2015 tentang IMB, GSB mengatur tidak kurang dari 6 meter.

"Dua bangunan itu sudah melanggar aturan. Pemiliknya bilang mereka membangun sesuai dengan Fengshui, saya bilang dalam Perda tidak ada istilah itu, untuk itu pengerjaan dua Ruko itu kita hentikan dan kita suruh mereka mengurus IMB dan merubah bangunan yang telah melanggar GSB," kata H Herman.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi mengatakan tidak patuhnya pemilik Ruko pada aturan ini tentu akan berdampak pada keselamatan.

"Mereka hanya menyisakan tidak sampai 6 meter, dan ini telah melanggar ketentuan di dalam GSB. Mereka telah mengabaikan hal ini," kata Helfandi.

Terhadap hal ini, pihaknya telah memberhentikan pengerjaan sementara dan memanggil pemilik Ruko untuk menyelesaikan perizinan.

"Kita beri waktu seminggu dan itu terus kita pantau, jika tidak digubris tentunya akan kita tindak dengan pemberhentian paksa dan akan kita segel bangunannya," tegas Helfandi.

Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Liverpool secara mengejutkan kalah 0-2 melawan Everton dalam lanjutan Liga Inggris.
Hasil Lengkap Liga Inggris: Liverpool Tumbang, Manchester United Perkasa!
Pemain Atalanta saat menghadapi Fiorentina dalam semifinal leg kedua Coppa Italia di Stadion Gewiss Bergamo pada Kamis (25/4/2024) dini hari WIB. Atalanta Bentrok Juventus di Final Coppa Italia 2023/2024
Bupati Siak, Alfedri.Maju kembali Pilkada Siak, Alfedri daftar ke PKB
Festival seks di Korea SelatanFestival seks di Korea Selatan Foto: BBC.Festival Seks Pertama dan Terbesar Digelar di Korea Selatan
Sayembara maskot dan jingle Pilgubri 2024 (foto:kpuriau) Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024
  SUV 7-Seater Citroën C3 Aircross .SUV 7-Seater Citroën C3 Aircross Resmi Meluncur, Harga di Bawah Rp 300 Juta
Kalender tanggal merah dan cuti bersama pada bulan Mei 2024.Hore Libur, Total Ada 9 Hari Tanggal Merah dan Cuti Bersama pada Bulan Mei
Pj Gubernur Riau SF HariyantoPemprov Riau Matangkan Persiapan Event Bangga Buatan Indonesia
Buang sampah sembarangan.(ilustrasi/int)DLHK Pekanbaru Intensifkan Penegakan Jam Buang Sampah
ilustrasi8 Tips Biar Lantai Rumah Kamu Wangi Abis Lebaran
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved