Disdagprinkop-UKM Kepulauan Meranti Bangun Gedung Kemetrologian Legal Senilai Rp2,8 Miliar
Senin, 18 November 2019 - 17:40:44 WIB
Kepala Disdagprinkop-UKM) Kepulauan Meranti, Aza Faroni bersama Kepala Bidang Metrologi Legal, Mufrizal saat mengikuti Rakor DAK di Kementerian Perdagangan di Jakarta, Senin (18/11/2019).
SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti direncanakan sudah memiliki Gedung Kemetrologian Legal serta layanannya pada tahun 2020 mendatang.
Kepastian pembangunan itu setelah Pemkab Kepulauan Meranti melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagprinkop-UKM) menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Perdagangan untuk membangun gedung sebesar Rp2,8 miliar.
"Saat ini kami sedang Rakor dengan kementerian, untuk DAK pembangunan gedung Metrologi, Kepulauan Meranti menerima anggaran sebesar Rp2,8 miliar yang akan dibangun pada tahun depan. Lokasinya pembangunannya sedang kita survei, diantaranya di Jalan Utama, Jalan Banglas dan Jalan Pelabuhan tepatnya di pasar lama," kata Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagprinkop-UKM) Kepulauan Meranti, Aza Faroni, Senin (18/10/2019).
Di gedung itu nantinya Disdagprinkop-UKM memberikan pelayanan tera dan tera ulang untuk semua alat ukur, alat takar, dan alat timbang serta perlengkapannya yang dimiliki pelaku usaha di Kepulauan Meranti.
Dengan adanya gedung dan layanan tersebut, diharapkan para pedagang dan pelaku bisnis di Kepulauan Meranti yang menggunakan alat ukur, takar dan timbang dalam berjualan atau berbisnis, memiliki jaminan ketepatan bahwa usaha mereka tidak merugikan konsumen atau masyarakat.
"Adanya gedung itu juga nantinya memudahkan kami dalam melakukan pengawasan terhadap semua alat ukur, alat takar dan alat timbang yang digunakan seluruh pedagang. Sehingga semua alat yang mereka punya itu ditera secara benar dan berkala, serta memiliki akurasi ketepatan yang baik," ujarnya.
Aza menambahkan, dengan adanya layanan tera itu, diharapkan semua pedagang dan pelaku usaha di Kepulauan Meranti mau menera ulang alat ukur, takar dan timbang yang mereka punyai secara berkala.
Sebab jika tidak, maka pihaknya tidak segan-segan akan melakukan penindakan dan memberi sanksi.
"Sebab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat ukur, alat takar dan timbangan harus diukur secara berkala," kata Aza.
Kepala Bidang Metrologi Legal, Mufrizal mengatakan kegiatan ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) adalah usaha Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mendapatkan kapastian hukum pada UTTP. Dengan harapan alat ukur yang digunakan pelaku usaha nantinya akan berstandar secara berkala, sehingga tidak merugikan baik pelaku usaha itu sendiri maupun konsumen.
Dikatakan, Metrologi Legal Disdagprinkop-UKM Kabupaten Kepulauan Meranti sudah memiliki reparatir sendiri, jika sebelumnya jasa reparasi dari luar kabupaten yakni reparatir dari Pekanbaru.
"Kita sudah bisa melaksanakan terus ulang secara mandiri. Kalau untuk alat mereparasi kita sudah lengkap, begitu jauh dengan reparatirnya. Kalau dulu reparatirnya masih kita datangkan dari pekanbaru," ujarnya.
Mufrizal menambahkan, sanksi bagi pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang tidak menera ulang akan dipidana penjara selama-lamanya satu tahun.
"Masyarakat kita sudah banyak yang paham terkait kejujuran dalam menimbang dan menakar, selain sosialisasi yang kita laksanakan, dari sisi agama juga melarang untuk curang dalam hal timbangan," ujarnya lagi. Penulis: Ali Imroen Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)