SELATPANJANG - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Nipah Sendanu, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kepulauan Meranti, Riau masih terhenti pada tahapan Sidang Pleno penghitungan rekapitulasi suara.
Sidang pleno rekapitulasi suara di desa tersebut yang seharusnya dilakukan pada 28 Agustus lalu belum juga bisa dilaksanakan.
Hal ini bermula karena salah satu calon kepala desa merasa dirugikan dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan. Sehingga sidang pleno tersebut belum bisa dilaksanakan.
"Situasinya tidak kondusif katanya tanggal 28 itu kalau dipaksakan pleno hari itu dikhawatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan di desa itu antara pendukung setiap calon," ujar Kepala Bidang Desa Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DMPD) Kepulauan Meranti Darwis.
Dikatakan Darwis karena kondisi yang tidak kondusif maka pelaksanaan sidang pleno akan diundur. Bahkan dikatakan Darwis tempat pelaksanaan sidang pleno akan dipindahkan.
"Sesuai hasil kesepakan dengan panitia tingkat desa dan kecamatan mereka minta agar itu dilaksanakan di ibukota kabupaten, di Selatpanjang," ujar Darwis.
Darwis mengatakan awalnya menyarankan kepada pihak panitia agar dilaksanakan di Ibukota Kecamatan yaitu di Desa Sungai Tohor, namun pihak panitia desa, kecamatan kesepakatan bersama dengan pihak cakades agar bisa dilaksanakan di Selatpanjang mengingat kondisi.
"Mereka antisipasi bila terjadi permasalahan, makanya dilakukan di kabupaten," ujar Darwis.
Darwis menerangkan bahwa ada dua calon kepala desa yang bertarung di Pilkades Desa Nipah Sendanu atas nama Juliadi dan Kasino.
Menurut penghitungan suara di TPS calon kepala desa atas nama Kasino menang dengan perolehan suara 321 sementara Juliadi 320 suara. Hal ini kemudian membuat Juliadi keberatan karena mengklaim bahwa ada satu suaranya yang dibatalkan oleh KPPS karena dinilai tidak sah. Hal ini karena surat suara dicoblos berbentuk hati, dimana bentuk tersebut dinilai tidak dicoblos dengan paku yang disediakan panitia.
"Namun kita juga belum tahu pastinya seperti apa dicoblos, karena dokumentasi kertas tersebut tidak ada," ujarnya.
Darwis mengatakan saat ini surat tersebut masih ada di dalam kotak suara dimana kotak suara tersebut saat ini disimpan dengan ketat di kantor DPMD Kepulauan Meranti yang juga sebagai sekretariat panitia Pilkades tingkat kabupaten.
"Saat sidang pleno nanti baru bisa kita buka, dari sana nanti kita akan bisa lihat bagaimana sebenarnya bentuk coblosan surat suara tersebut," ujar Darwis.
Darwis mengatakan walaupun dilaksanakan di Selatpanjang, sidang pleno tersebut tetap sepenuhnya merupakan kewenangan panitia tingkat desa dan kecamatan. "Kita hanya memantau hadir di situ, tidak terlibat. Karena itu tupoksi mereka," ungkapnya.
Sebelumnya pihak Juliadi sudah menyampaikan dan surat gugatan ke pihak DPMD, namun belum bisa diterima. "Sesuai aturan yang ada di Perbub, gugatan hanya bisa dilakukan setelah sidang pleno, karena belum ada keputusan apa yang mau digugat. Nanti setelah selesai pleno langsung kita terima dan proses." Pungkas Darwis.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :