Pilkades Meranti, Calon Kades yang Tidak Puas Disarankan Gugat Secara Hukum
Selasa, 27 Agustus 2019 - 10:56:44 WIB
SELATPANJANG - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kepulauan Meranti baru saja usai. Jika kalah dan tak puas calon Kades diminta menggugat secara hukum, bukan malah mengerahkan massa.
"Perlu disyukuri Pilkades di Kepulauan Meranti sudah selesai dan berjalan dengan sukses. Harapannya kalau tidak puas, gugat secara hukum. Karena kita sudah ada mekanisme yang mengatur. Tidak dengan pengerahan massa, itu akan merugikan masyarakat sendiri karena kepentingan kita," kata Bupati Kepulauan Meranti melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol, Hery Saputra SH.
Bupati meminta kepada para calon Kades untuk lapang dada jika tak terpilih. Ia juga meminta pendukung dan masyarakat menerima hasil demokrasi di tingkat desa itu.
"Mudah-mudahan siapapun yang terpilih itu yang terbaik, harus diterima oleh seluruh masyarakat, oleh para pendukung terutama, dan para calon-calon," kata Hery.
Pemerintah daerah, kata Hery, tidak mengintervensi Pilkades serentak tersebut. Sehingga, siapapun calon yang terpilih diminta melanjutkan tugas Kades sebelumnya.
"Harus dilanjutkan siapapun yang terpilih nanti. Yang kurang baik diperbaiki, yang baik dilanjutkan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Darwis mengatakan sampai saat ini suasana usai Pilkades masih kondusif, namun ada waktu 1 bulan bagi calon yang ingin menggugat hasil dan tidak terima atas keputusan tersebut.
"Sampai saat ini masih kondusif, namun ada waktu tenggang sebulan untuk calon - calon yang tidak puas misalnya dia keberatan dengan hasil tersebut. Itu bisa melapor ke panitia pengawas tingkat kecamatan dan kabupaten," ujar Darwis.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :