www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kata Kadisdik
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ajukan Banding, Caleg Gerindra di Meranti Dikenakan Hukuman Masa Percobaan 6 Bulan
Selasa, 02 April 2019 - 16:10:19 WIB

SELATPANJANG - Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD dari Partai Gerindra Dapil III Kepulauan Meranti, Marsita telah dua kali divonis bersalah atas kasus pelanggaran aturan kampanye.

Vonis pertama diterima Marsita dan tim kampanyenya Fajria dari Pengadilan Negeri Bengkalis pada 5 Maret 2019 lalu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang dipimpin ketua Anisa Sitawati, SH memvonis tiga bulan penjara terhadap terdakwa caleg Gerindra itu. Terdakwa terbukti melakukan kampanye Pemilu di sekolah.

Atas putusan itu, Marsita mengaku tak terima dengan putusan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Bonny Nofriza SH dia mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Dihadapan majelis sidang, Marsita dan Fajria kembali divonis bersalah berdasarkan petikan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 94/pid.sus/2019/ PT.PBR atas nama Fajriah dan Nomor 93/ pid. Sus/2019/ PT. PBR atas nama Marsita bin Sumarno.

Caleg dari Partai Gerindra dan tim kampanye nya itu diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan pidana 6 bulan masa percobaan dan denda sebesar Rp 24 juta.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal didampingi Kasi Datun Kejari Kepulauan Meranti Mulyadi SH, membenarkan bahwa Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marsita dan Fajria dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak dijalani. Kecuali ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan habis. Dan denda sebesar Rp24 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

"Setelah diajukan banding, terdakwa kembali dijatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak dijalani," ujarnyasaat berada di Kantor Kejari Kepulauan Meranti, Selasa (2/4/2019) siang.

Putusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 26 Maret 2019 oleh N Betty Aritonang SH MH, sebagai Ketua Majelis, Fakih Yuwono SH dan H Jalaluddin SH MHum masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam putusan itu juga menetapkan barang bukti berupa 3 buah kalender, 2 buah kartu nama, 2 buah stiker, 1 buah KTP elektronik Kahiria alias Ria, Surat Keputusan KPU Kepulauan Meranti Nomor: 438/PL.01-Ktp/1410/KPU-Kab/IX/2018 yang ditandatangani Abu Hamid selaku Ketua KPU Kepulauan Meranti, surat penunjukan sebagai pelaksana kampanye atas nama Fajria tanggal 28 September 2018 yang ditandatangani Mukhtasor SHi selaku LO Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan lampiran Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Model K4-Pak-KAB/KOTA. Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Fajriah.

"Kemudian membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah)," ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum yang langsung dipimpin oleh Kajari Kepulauan Meranti Budi Raharjo telah melakukan eksekusi terhadap denda yang dikenakan kepada Marsita dan Fajria yang masing-masing Rp24 juta.

"Untuk selanjutnya uang tersebut disetorkan ke Kas Negara," ujar Budi.

Diberitakan sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Meranti  memeriksa terlapor Marsita karena diduga melakukan kampanye di Salah satu sekolah agama di Desa Batang Malas, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti.

Marsita diduga membagikan kalender, stiker dan kartu namanya kepada guru di sekolah yang disebutkan. Salah seorang yang hadir disana akhirnya melaporkan kejadian dugaan pelanggaran pemilu ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Meranti. 

Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kata Kadisdik
LLDIKTI Wilayah XVII sosialisasi KIP-K di UIR.(foto: mcr)Sosialisasi KIP-K di UIR, LLDIKTI Wilayah XVII: Peran Yayasan dan PT Penting untuk Sukseskan Program
Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.(foto: int)Ikuti MTQ ke-42 Riau, Besok Kafilah Pekanbaru Berangkat ke Dumai
Macet di Jalan Sudirman Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Pengendara di Pekanbaru Keluhkan Pak Ogah, Sembarangan Beri Jalan untuk yang Beri Uang
Irvan Herman saat bersama Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (foto/ist)Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
  Service AHASS siaga untuk pemudik.(foto: istimewa)AHASS Siaga Bantu Pemudik Servis Motor Honda
NETA V.(foto: istimewa)Makin Populer, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Mobil Listrik
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto bersama Menhub RI.(foto: sri/halloriau.com)Dukung Gebyar BBI/BBWI, Menhub Beri Bantuan 'By The Service' ke Pemprov Riau
Salah satu baliho sosialisasi Abdul Wahid sebagai bakal calon gubernur Riau (foto:rinai/halloriau) Lebih Baik Kembali ke DPR RI Daripada Jadi Wakil, PKB Pastikan Abdul Wahid Bacalon Gubri
Pj Gubri, SF Hariyanto dijadwalkan buka MTQ Tingkat Provinsi di Dumai (foto/int)Lusa, Pj Gubernur Riau Buka MTQ ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved