SELATPANJANG - Sebanyak 81 pejabat eselon di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti terancam demosi atau penurunan jabatan.
Hal tersebut sesuai dengan peringatan yang disampaikan Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Yulian Norwis yang mengingatkan agar seluruh pejabat eselon II dan III melaporkan harta dan kekayaannya melalui situs E-LHKPN. Jika pejabat yang tidak mengindahkan hal tersebut akan diberikan sanksi berupa penurunan pangkat jabatan.
"Kepada para pejabat eselon untuk segera melaporkan E-LHKPN sebab jika tidak melaporkan akan dikenakan sanksi turun pangkat, saya ingatkan bagi yang belum segera laporkan dan koordinasikan dengan BKD," kata Sekda.
Adapun batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) berakhir hari ini, Minggu 31 Maret 2019 tepatnya pukul 23.59 WIB.
Hingga saat ini, dari pejabat eselon II dan III yang wajib lapor di e-LHKPN sebanyak 165 orang, namun yang baru melaporkan hanya 84 orang. Artinya sebanyak 81 orang lainnya belum memasukkan laporan LHKPN. Adapun 165 pejabat eselon yang wajib melaporkan LHKPN itu terdiri dari 32 pejabat eselon II dan 133 pejabat eselon III.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Bakharudin mengatakan, hingga saat ini, jumlah pejabat yang sudah melapor sebanyak 84 orang yang terdiri dari 23 orang pejabat Eselon II dan 61 orang pejabat Eselon III.
"Sampai pukul 15.00 WIB sore yang sudah melapor ada 84 orang pejabat. 23 orang Eselon II dan 61 orang Eselon III dari total keseluruhan 165 pejabat yang wajib lapor," ungkap Bakharudin, Minggu (31/3/2019).
Bakharudin menuturkan, pihaknya telah mengingatkannya kepada para pejabat untuk segera melapor. Selain itu surat edaran juga sudah disampaikan melalui masing - masing OPD.
"Tadi malam sudah diingatkan ulang di grup WhatsApp pejabat. Pak Sekda juga sudah mengingatkan ulang. Batasnya nanti malam pukul 23.59 WIB dan kita tidak ada perpanjangan waktu," ungkapnya.
Sekretaris BKD itu menuturkan jumlah laporan itu sesuai dengan yang tertera di komputer server, bisa jadi ada pejabat yang sudah melapor, namun belum diverifikasi sehingga belum muncul.
"Bisa jadi semuanya sudah melapor, namun belum diverifikasi oleh admin pusat, sehingga datanya belum tampil," ujar Bakharudin.
Dia menambahkan, bagi pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya melalui situs E-LHKPN maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
"Nanti di atas jam 23.59 WIB akan didapat jumlah akhirnya. Rekap final nanti kita laporkan ke pimpinan dan kita minta arahan sanksi. Yang jelas dasarnya PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai," jelasnya.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :