SELATPANJANG - Rencana Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kepulauan Meranti untuk memiliki unit pelayanan teknis (UPT) tera ulang sendiri akhirnya terwujud pada tahun 2019 ini.
Hal itu ditandai dengan telah dinilainya Metrologi Legal oleh tim penilai dari Kementerian Perdagangan yang turun langsung mengecek alat, SDM dan fasilitas lainnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkopukm), Mohammad Aza Fahroni mengatakan tim penilai yang melakukan penilaian sudah melakukan ekspose, dalam hal ini Metrologi Legal Kepulauan Meranti dinyatakan sudah bisa mandiri.
"Alhamdulillah, setelah dinilai, kita dinyatakan layak untuk mandiri. Dimana SDM, alat dan lainnya kita memenuhi syarat. Peresmiannya nanti akan dilakukan langsung oleh Presiden di Bandung tanggal 20 Maret yang ditandai dengan penandatangan prasasti. Dimana Metrologi Legal se Indonesia dikumpulkan, nanti saya akan hadir bersama Bupati," kata Azza, Rabu (6/3/2019).
Dikatakan Azza, saat ini Metrologi Legal masih dalam bidang, nanti setelah dilakukan peresmian baru akan dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
"Sekarang ini masih bidang, setelah peresmian nanti baru kita ajukan pembentukan UPT," kata Azza.
Dikatakannya, dengan adanya legalitas tersebut, Kabupaten Kepulauan Meranti dapat melaksanakan pelayanan tera ulang perizinan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) secara mandiri.
Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dan undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada urusan perdagangan, metrologi legal menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten /kota.
Dengan ditetapkan UPT Metrologi Legal nantinya, maka mulai tahun 2019 pada prinsipnya Disperindag tak perlu lagi bekerjasama dengan pihak lain seperti selama ini untuk melakukan tera ulang bekerjasama dengan Metrologi Legal Kota Pekanbaru.
“Mulai 2019 pelayanan tera ulang dapat kita lakukan sendiri, secara mandiri," ujar Azza.
Mengenai PAD dari layanan di UPT Metrologi Legal, Azza mengatakan, target PAD dari tera ulang sebesar 100 juta rupiah. Namun pihaknya tidak begitu menargetkan, pasalnya pelayanan ini lebih bertujuan untuk melindungi konsumen melalui jaminan kebenaran pengukuran.
"Untuk PAD kita belum mentargetkan, kita lebih kepada unsur pelayanan, dimana pedagang bisa dengan mudah mengukur timbangannya secara berkala dan pembeli merasa terjamin keakuratan timbangan barangnya," kata Azza.
Ketua Komisi B DPRD Kepulauan Meranti berharap, dengan telah ditetapkan Metrologi Legal secara mandiri ini menjadi acuan bagi Pemkab dalam menyikapi tertib ukur timbangan di pasar.
“Kami mendukung dengan telah mandirinya Metrologi Legal ini. Masyarakat juga tidak dirugikan dalam bertransaksi jual beli. Apa yang dibeli masyarakat kepada pedagang pas timbangan. Dan pedagang juga tidak curang,” kata Darwin Susandi.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :