Laporan Harta Kekayaan Masih Minim, Pemkab Meranti segera Surati Pejabat
Jumat, 01 Maret 2019 - 10:35:18 WIB
SELATPANJANG - Kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih rendah.
Hal ini menjadi sorotan KPK, karena itu, KPK meminta para Bupati/Walikota se-Riau untuk memotong tunjangan pejabat yang belum mengisi LHKPN.
Menanggapi persoalan tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan segera menerbitkan surat edaran bagi aparatur dan pejabat.
"Soal itu kita akan secepatnya membuat surat edarannya. Nanti surat itu akan ditandatangani Asisten III, sebelumnya kita juga sudah mengingatkan para pejabat melalui WA group," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, Jumat (1/3/2019).
Sekretaris BKD itu menambahkan, pejabat eselon II dan III Pemkab Kepulauan Meranti yang wajib lapor di E LHKPN sebanyak 137 orang. Yang sudah melapor sebanyak 46 orang atau 33,58 persen, sedangkan yang belum melapor sebanyak 91 orang atau 66,42 persen.
Bahkaruddin menargetkan pelaporan harta kekayaan ini rampung pada 31 Maret mendatang. Dia juga mengatakan untuk mengisi pelaporan ke aplikasi sangat mudah, dan jika menemui kendala diharapkan segera melapor ke bagian administrasi di BKD.
"Membuat laporan ini tidak susah, bagi yang belum sama sekali teregistrasi dan menemui masalah agar dapat melaporkan ke BKD. Mengingat masih cukup besarnya yang belum melapor, dimohon kepada pejabat untuk segera melakukan pelaporan," ujar Bakharuddin.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Yulian Norwis SE MM bagi yang tidak melaporkan LHKPN akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat pejabat yang bersangkutan.
"Kepada pejabat eselon untuk segera melaporkan harta kekayaannya, sebab jika tidak melaporkan akan dikenakan sangsi berupa penurunan pangkat jabatan. Saya ingatkan, bagi yang belum segera berkoordinasi dengan BKD," kata Sekda.
Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kepulauan Meranti yang membidangi Hukum dan Pemerintahan mengatakan seharusnya ini harus dilaporkan, karena itu merupakan suatu kewajiban bagi ASN.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi I DPRD, Ardiansyah. Dia mengharapkan agar semua pejabat di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti melaporkan LHKPN sampai batas waktu yang ditentukan.
"Semua harus melaporkan. Kami di DPRD pun begitu, jangan sampai takut untuk melaporkan harta kekayaan, jangan sampai Pemkab Meranti dianggap melanggar dan tidak tegas dan mengabaikan surat edaran dari KPK tersebut," ungkapnya.
Ardiansyah juga mengatakan, seharusnya pejabat yang sudah memiliki tanggungjawab untuk mengisi LHKPN, tidak perlu lagi dibuatkan surat edaran untuk segera mengisi LHKPN.
"LHKPN memang sudah menjadi tanggungjawab pejabat setiap tahunnya. LHKPN itu kan sudah pekerjaan rutin, paling lambat untuk 2019 ini kan 31 Maret, sudah harus diinput," ujarnya.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :