SELATPANJANG - Pemkab Kepulauan Meranti telah mengusulkan 248 formasi CPNS untuk tahun 2018. Namun, Kemenpan RB hanya mengakomodir 90 persen yang diusulkan.
Dalam hal ini pusat hanya mengabulkan jumlah formasi CPNS untuk Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 223 orang dengan rincian 100 orang guru, 62 tenaga kesehatan dan 61 tenaga teknis.
"Kemenpan RB mengakomodir 90 persen lebih usulan yang kita ajukan, cukup banyak lah," ujar Kabag Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Hery Saputra, Senin (10/9/2018) didampingi Sekretaris BKD, Bakharuddin dan Kasubid Pengadaan Pegawai, Budi Hardiantika.
Hery Saputra juga mengatakan saat ini belum bisa mengungkapkan formasi CPNS untuk mengisi jabatan-jabatan yang dibutuhkan di Meranti. Sebab kata Hery, ada kesalahan redaksional dalam SK formasi yang mereka terima dari Kemenpan RB.
"Ada kesalahan redaksional, sebab itu kita akan surati Kemenpan RB lagi, lagipun surat ini tidak dilengkapi Juknis dan Juklak nya, takutnya nanti terjadi pergeseran. Namun bagi pelamar harus mempersiapkan diri dari sekarang," ujar Hery Saputra.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin juga mengakui ada kesalahan redaksional dalam SK formasi yang diterima dari Kemenpan RB.
Sebab itu kata dia, pihaknya masih ragu mengungkapkan secara detail jabatan dan kualifikasi pendidikan yang diperlukan Meranti.
"Kami akan umumkan sebelum tanggal 19 September, dalam waktu dekat ini pasti akan kita umumkan. Pastinya, CPNS untuk guru, tenaga teknis dan kesehatan," ujarnya.
Selain itu, Pemkab Kepulauan Meranti juga akan mempersiapkan persyaratan khusus, dimana nanti para pelamar diminta untuk menandatangani surat perjanjian, dimana surat tersebut berisi denda bagi PNS yang akan mengajukan pindah.
"Jika mereka ingin pindah ke daerah lain dari Kepulauan Meranti sebelum menjalani masa bakti 10 tahun, mereka harus bayar denda sebesar Rp 500 juta," ujar Bakharuddin.
Menurut Bakharuddin, denda yang cukup tinggi tersebut bukan untuk menghalang-halangi PNS pindah dari Kepulauan Meranti.
Namun, upaya itu dilakukan lantaran Pemkab Meranti membutuhkan PNS yang bertugas di wilayah Kepulauan Meranti.
"Kita tidak langsung membuat dinding, hanya meninggikan pagar saja. Mereka tidak mudah untuk pindah ke daerah lain jika sudah menerima SK PNS," ujarnya.
Bakharuddin juga mengimbau kepada peserta CPNS yang akan mendaftar pada tanggal 19 September mendatang, agar memperlajari kondisi Kepulauan Meranti sebelum memilih daerah kepulauan tersebut sebagai wilayah penugasan.
Sebab, kata dia, CPNS yang sudah bertugas di Kepulauan Meranti kerap terkejut dengan sejumlah keterbatasan di Kepulauan Meranti.
"Masalah akses transportasi, air, listrik, biaya hidup tinggi selalu menjadi alasan. Jadi CPNS yang bertugas di Meranti harus terima kondisi ini, jangan nanti malah minta pindah, karena tak betah tinggal di Meranti," ujar Bakharuddin.
Selain itu usulan Pemkab Meranti untuk menjadi tempat tes CPNS akhirnya disetujui.
Peserta CPNS asal Kabupaten Kepulauan Meranti dan daerah sekitarnya tidak perlu jauh-jauh ke Kota Pekanbaru untuk mengikuti tes.Mereka cukup menjalani CAT CPNS di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Iya, kita menjadi daerah pelaksana CAT CPNS mandiri tahun 2018 ini. Kemarin pihak BKN Regional XII Pekanbaru menginformasikan ke kami," ujar Bakharuddin.
Bakharuddin menjelaskan, di Riau hanya ada 4 titik tes CPNS.
Keempat titik tersebut yaitu, Kota Pekanbaru, Kantor Regional BKN XII Pekanbaru, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dumai.
"Namun Meranti satu-satunya daerah pelaksana yang mandiri. Ini merupakan bukti Pemkab Meranti dalam mendukung suksesnya perekrutan CPNS 2018," ujar Bakharuddin lagi.
Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :