Tera Ulang Timbangan Pedagang
Banyak Timbangan yang tak Akurat dan tak Layak Pakai di Meranti
Senin, 30 April 2018 - 14:25:52 WIB
SELATPANJANG - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun ini kembali melakukan tera ulang timbangan milik para pedagang di Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebelumnya tera ulang timbangan menjadi kewenangan propinsi.
Tidak hanya pedagang pasar saja, pedagang yang berjualan di warung-warung di desa desa juga tidak luput dari tera ulang instansi tersebut. Dari reparasi yang dilakukan, banyak ditemukan timbangan yang tidak akurat.
Tiga kecamatan yang dilakukan tera ulang adalah Kecamatan Rangsang, Kecamatan Merbau, dan Kecamatan Tebingtinggi. Dari tiga kecamatan itu ada 8 timbangan tak layak pakai dan direkomendasi kan untuk diganti.
Kabid Metrologi Legal DisperindagkopUKM Kepulauan Meranti, Mufrizal ST mengatakan, sudah seminggu ini mereka melakukan tera ulang timbangan milik pedagang.
"Dari data yang ada, pedagang yang mendaftar untuk melakukan terakhir ulang sebanyak 346 pedagang. Satu orang ada yang membawa timbangan sebanyak 3, 4, 5 sampai 6 unit," kata Mufrizal, Senin (30/4/2018).
Dalam menjalankan sidang tera ulang, DisperindagkopUKM Meranti bekerjasama dengan pihak ketiga (Reparatir) dan Panera Metrologi dari UPT Metrologi Provinsi Riau. Sebab, saat itu mereka belum mampu menjalankan sendiri.
Menurut Mufrizal, saat ini pihaknya menunggu Keterangan Kelayakan Pelaksanaan Tera dan Tera Ulang (SKKPTU) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa proses untuk mendapatkan SKKPTU tidak mudah. Setelah melengkapi segala kebutuhan menjalankan UPTD Metrologi Legal, pihak Pemerintah Kabupaten harus mengajukan permohonan rekomendasi. Setelah itu, pemerintah pusat akan mengirimkan tim untuk menilai kesiapan sebuah UPTD Metrologi Legal di daerah. Jika tim survei menganggap syarat telah dipenuhi, barulah SKKPTU bisa keluar dan operasional UPTD dapat mulai berjalan.
"Saat ini kuta masih memakai jasa pihak ketiga, karena kita belum mandiri. Jika SKKPTU sudah terbit, nanti tiap hari kita bisa melayani terus ulang timbangan pedagang. Saat ini dua pegawai kita sudah punya sertifikasi SKKPTU sedangkan 1 orangnya sedang diklat," ungkap Mufrizal.
Mufrizal juga mengatakan, tera ulang timbangan dilakukan untuk mencegah kecurangan para pedagang saat berjualan.
Ia meyakini banyak timbangan para pedagang yang tidak layak lagi, terlebih sudah lama timbangan pedagang tidak ditera ulang.
"Dahulu kan tera ulang merupakan kewenangan provinsi, bukan kewenangan kita. Jadi kita tidak tau bagaimana kondisi timbangan para pedagang saat ini, terakhir terus ulang disini dilakukan pada tahun 2016 lalu," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, para pedagang yang ikut terus ulang terhadap timbangannya hanya dikenakan biaya retribusi sesuai Perda No 12 Tahun 2012 dimana untuk timbangan pegas sebesar Rp4 ribu, timbangan bobot sebesaringsut Rp7.500. Sedangkan biaya lainnya para pedagang membayar langsung kepada reparatir sesuai tingkat kerusakan timbangan.
Terhadap timbangan yang rusak atau tidak akurat lagi, ia menyarankan para pedagang agar memperbaiki atau menggantinya dengan yang baru.
Selain disarankan mengganti dan memperbaiki, pihak nya juga melarang para pedagang untuk menggunakan timbangan yang kerap digunakan dalam rumah tangga.
Pasalnya, timbangan seperti itu tidak layak digunakan untuk berdagang.
"Biasanya timbangan yang tidak cocok untuk berdagang adalah timbangan yang terbuat dari bahan plastik. Timbangan jenis itu dilarang untuk berdagang," ujarnya.
Penulis: Ali Imroen
Editor: Budy
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :