www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
CFD Pekanbaru Belum Dibuka, Warga: Informasi Dishub Tak Valid
 
Ini Jenis Zina Paling Besar dan Terparah Hukumannya
Selasa, 07 Mei 2024 - 07:00:18 WIB

ZINA adalah dosa besar yang mendatangkan hukuman dunia dan akhirat. Dosa zina terdiri dari beberapa tingkatan, zina paling besar akan mendatangkan hukuman yang besar pula.

Perbuatan zina yang termasuk dosa ini diterangkan dalam sejumlah ayat Al-Qur'an. Salah satunya dalam surah Al Furqan ayat 68. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman,

وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ ٦٨

Artinya: "Dan, orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa yang melakukan demikian itu niscaya mendapat dosa."

Menurut Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama RI, dalam ayat tersebut Allah Subhanahu wa ta'ala mengancam orang-orang yang melakukan perbuatan dosa itu dengan ancaman sangat keras, yaitu neraka.

"Bahkan Allah akan melipatgandakan azab bagi mereka karena dosa besar yang mereka lakukan itu. Mereka akan dilemparkan ke neraka dan akan tetap di sana," jelas tafsir tersebut, seperti yang dilansir dari detik.

Pengertian Zina
Dijelaskan dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia karya Ahmad Sarwat, ulama mazhab Syafi'i mendefinisikan zina sebagai hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki muslim kepada perempuan yang haram baginya, yakni tanpa akad nikah atau syibhu akad, atau budak wanita yang dimiliki, dalam keadaan berakal, bisa memilih dan tahu keharamannya.

Larangan Zina
Islam secara tegas melarang perbuatan zina. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam surah Al Isra,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢

Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."

Menurut Tafsir Jalalain, larangan zina dalam ayat di atas lebih tegas dari sekedar perkataan, "Janganlah melakukannya!" artinya bila mendekati zina saja tidak boleh, apalagi melakukannya yang jelas amat terlarang.

Asy-Syaukani dalam Fathul Qadir berpendapat, "Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraannya." Maka setiap hal mengenai zina adalah hal terlarang.

Dalam sebuah hadits disebutkan, "Telah ditentukan atas setiap anak Adam bagiannya dari perbuatan zina, ia pasti melakukannya. Zina kedua mata adalah dengan memandang, zina kedua telinga adalah dengan mendengarkan, zina lisan adalah dengan berbicara, zina kedua tangan adalah dengan menggenggam, dan zina kedua kaki adalah dengan melangkah, sedangkan hati berkeinginan dan berandai-andai, dan kemaluan mempraktikkan keinginan untuk berzina itu atau menolaknya." (Muttafaqun 'alaih)

Zina dibedakan menjadi dua, zina oleh orang yang sudah menikah (zina muhsan), dan zina oleh orang yang belum menikah (zina ghairu muhsan).

Zina yang Paling Besar Adalah Zina dengan Istri Tetangga
Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitab Al-Jawabul Kafi Liman Saala'Anid Dawaaisy-syafi yang diterjemahkan Ahmad Tarmudzi menukil sabda Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam yang menyebut jenis zina yang paling besar adalah berzina dengan istri tetangga.

Mudharat zina, kata Ibnu Qayyim, bertingkat dan bertambah sesuai tingkatan hak kehormatan yang dilanggar. Berzina dengan wanita yang sudah menikah (istri orang lain) lebih besar dosa dan hukumannya daripada berzina dengan wanita yang belum bersuami.

"Berzina dengan perempuan yang bersuami lebih besar dosanya dan hukumannya daripada berzina dengan perempuan yang tidak bersuami karena ia menginjak kehormatan suaminya, merusak rumah tangganya, menggantungkan keturunan dengan tidak benar, dan lain-lainnya yang menyakitkan suami," jelas Ibnu Qayyim.

Lebih lanjut Ibnu Qayyim menjelaskan, jika suami perempuan yang dizinai adalah tetangganya maka dosannya menjadi lebih besar. Sebab, ia mengkhianati dan melanggar hak-hak bertetangga. Maka perbuatan tersebut adalah kejahatan paling besar.

Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda, "Tidak akan masuk surga bagi orang yang tetangganya tidak aman karena kejahatannya (keburukan perilakunya)." (HR Bukhari)

Lebih lanjut dijelaskan, andai tetangga tersebut masih satu keluarga atau sanak keluarganya, maka dosanya menjadi lebih besar lagi. Ditambah dengan dosa memutus ikatan persaudaraan yang membuat dosanya makin besar.

Adapun, seseorang yang berzina dengan istri tetangganya ketika suaminya sedang pergi (menuntut ilmu, kerja, ibadah di jalan Allah Subhanahu wa ta'ala) maka dosanya akan bertambah besar lagi.

Pada hari kiamat nanti orang yang berzina dengan istri orang yang pergi berperang di jalan Allah akan diadili untuk suami tersebut. Suami tersebut diperintah, "Ambillah kebaikan-kebaikan yang pernah dilakukan oleh laki-laki tersebut (orang menzinai istrinya) sekehendakmu."

Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam bersabda, "Apa kamu mengira ia tidak mengambil semua kebaikan-kebaikanmu? Ia diberi kekuasaan bebas oleh Allah untuk mengambil sesukanya di saat ia sangat membutuhkan walaupun satu kebaikan. Di saat seorang bapak tidak akan meninggalkan satu hak pun untuk anak atau temannya."

Jika secara kebetulan perempuan tersebut adalah mahramnya, kata Ibnu Qayyim, maka dosanya akan bertambah lagi yaitu dosa memutus silaturahmi. Jika laki-laki yang berzina sudah beristri atau pernah beristri, maka dosanya lebih besar lagi. Dan jika laki-laki yang berzina itu adalah orang yang sudah tua, maka dosanya lebih besar lagi dan orang termasuk salah satu dari tiga macam orang yang Allah tidak akan berbicara kepadanya, tidak dibersihkan pada hari kiamat, dan bagi mereka azab yang pedih.

Jika dosa zina itu dilakukan pada bulan haram, di Makkah atau Madinah, atau di waktu-waktu yang diagungkan Allah--seperti waktu shalat dan waktu-waktu doa terkabul--maka dosanya bertambah besar lagi."

Naudzubillah min dzalik. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Suasana di Bundaran Zapin Jalan Sudirman Pekanbaru Minggu pagi ramai kendaraan.(foto: sri/halloriau.com)CFD Pekanbaru Belum Dibuka, Warga: Informasi Dishub Tak Valid
Presiden Direktur dan CEO XL Axiata, Dian Siswarini (duduk) hadir di HUT ke-44 Dekranas.(foto: istimewa)XL Axiata Dukung Digitalisasi UKM dalam HUT ke-44 Dekranas
Pawai Waisak Bersama Umat Buddha Pekanbaru di Jalan Karet.(foto: dini/halloriau.com)3.480 Peserta Ikuti Pawai Waisak Bersama Umat Buddha Pekanbaru
  Bus listrik, salah satu sarana transportasi di Riau Kompleks yang berlokasi di Pangkalan Kerinci.(foto: istimewa)Pangkalan Kerinci: Dari Desa Jadi Pusat Kontribusi Ekonomi Kelas Dunia
Ketua PDK Kosgoro Pekanbaru, Rahmansyah, beserta pengurus lainnya berikan bantuan secara langsung kepada korban bencana alam di Kabupaten Agam, Sumbar (foto:istimewa) PDK Kosgoro Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam Sumbar
Liga Jerman 2023/2024.Sejarah! Bayer Leverkusen Juara Bundesliga Tanpa Kekalahan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved