Pemprov Riau Titip Dana Ganti Rugi Jembatan Lubuk Jambi di Pengadilan Rp 3,047 Miliar
Selasa, 06 Februari 2018 - 10:16:47 WIB
TELUK KUANTAN - Pemerintah Provinsi Riau akhirnya titipkan ganti rugi sebesar Rp 3,047 miliar untuk pembebasan lahan Pembangunan jembatan Lubuk Jambi, yang menjadi akses jalan Nasional di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, ke Pengadilan.
"Proses ganti kerugian yang belum menerima ada 17 Persil yang akan dititipkan ke Pengadilan,"ujar Camat Kuantan Mudik, Javrian Apriadi kepada halloriau.com melalui pesan WA nya, Senin (5/2/2018).
Menurut Javrian, ini dilakukan untuk percepatan pembangunan jembatan Lubuk Jambi. Maka dana ganti rugi bagi yang tidak mau menerima, Pemprov menitipkan dana tersebut ke Pengadilan.
"Nanti pihak Pengadilan yang akan melakukan konsinyasi atau mediasi terutama dengan pihak yang tidak mau menerima,"ujar Javrian.
Disampaikan Javrian, bahkan untuk kelangsungan Jembatan Lubuk Jambi sudah digelar rapat Jumat (2/2/2018) lalu di Pekanbaru yang dihadiri Asisten II Setda Kuansing, Kabag Pemerintahan dan Camat dengan Pemprov.
"Pembangunan tetap dilanjutkan tahun ini,"katanya.
Disampaikan Javrian, 17 persil yang belum menerima tersebut ada di Desa Banjar Padang.
"Kalau di Desa Seberang Pantai sudah oke semua, dan Banjar Padang baru 2 persil yang menerima, dan 17 persil belum,"ujar Javrian.
Dikatakan Javrian, sekarang yang sudah dibebaskan dan dibayar oleh Pemprov itu totalnya lebih kurang Rp 4,181 miliar. "Yang dititipkan ke Pengadilan lebih kurang Rp 3,047 miliar,"katanya.
Penulis: Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :