TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuansing melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 31 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak yang rencana digelar 22 November 2017 mendatang.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuansing melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Napisman yang ditemui halloriau.com diruang kerjanya.
Sejumlah pasal katanya dilakukan revisi sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 1 ada beberapa ketentuan dalam Peraturan bupati nomor 30 tahun 2017 tentang Pilkades serentak diubah.
Pada poin 1, ketentuan pasal 8 ayat 5 huruf e dihapus, sehingga pasal 8 berbunyi sebagai berikut, ayat (1) pembentukan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati melalui Camat.
Pada ayat (2), panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat, melalui musyawarah dan mufakat dan ditetapkan dengan keputusan BPD.
Disampaikan Napisman, pada ayat (3) susunan panitia pemilihan Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari huruf a, Ketua merangkap anggota, huruf b Wakil ketua merangkap anggota, huruf c Sekretaris merangkap anggota, huruf d bendahara merangkap anggota dan huruf e anggota maksimal 7 orang.
Kemudian pada ayat (4) panitia pemilihan Kepala desa harus berjumlah ganjil. Sementara pada ayat (5) penitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas, merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan.
Kemudian huruf b menyusun jadwal kegiatan pemilihan kades, huruf c merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat. Selanjutnya huruf d menyusun tata tertib pemilihan kades. Sementara huruf e dihapus pada Perbup 31 Tahun 2017.
"Pada Perbup Nomor 30 Tahun 2017 sebelumnya berbunyi menetapkan panitia pemungutan suara (PPS) melalui surat keputusan,"huruf e pada Perbup 31 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dihapus," ujar Napisman.
Huruf f melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih., selanjutnya mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon, menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan, mengumumkan nama-nama calon yang berhak dipilih, menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan, melakukan pengundian nomor urut bagi calon Kades yang berhak dipilih.
Selanjutnya, mengadakan sosialisasi sebelum diadakan pemilihan, mengumumkan daftar pemilih yang telah disahkan oleh ketua panitia pemilihan, mengumumkan akan diadakannya pemungutan suara tentang Pilkades, memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara.
Baru kata Napisman, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan, menetapkan calon kades terpilih. Melakukan penyelesaian permasalahan Pilkades ditingkat desa dan melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepada BPD.
Ketentuan Pasal 24 Dihapus, Anggota BPD Harus Mundur Maju Pilkades Disampaikan Napisman, pada Perbup Nomor 31 Tahun 2017, tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 Pemilihan Kepala Desa Serentak, ketentuan pasal 24 dihapus. Dan diantara pasal 23 dan pasal 25 ditambah satu pasal.
Dihapusnya pasal 24 kata Napisman, sudah dilakukan revisi pada Perbup nomor 31 Tahun 2017 berbunyi, anggota BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kades harus mengundurkan diri sebagai anggota BPD setelah ditetapkan sebagai calon Kades.
Pada Perbup sebelumnya ujar Napisman, memang anggota BPD yang mencalonkan diri dalam Pilkades diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kades sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
"Karena ada peraturan baru, maka kita lakukan revisi Perbup nomor 30 menjadi Perbup Nomor 31 Tahun 2017, salah satunya pada pasal 24 anggota BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kades harus mengundurkan diri sebagai anggota BPD setelah ditetapkan sebagai calon Kades," ujarnya. (adv)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)