Pemkab Kuansing Kembali Susun Draf Perbup Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Selasa, 19 September 2017 - 14:07:40 WIB
TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuansing kembali melakukan penyusunan draf Peraturan Bupati (Perbup) Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Kuansing dengan Satker Penataan Bangunan di lingkungan Kementrian PUPR Provinsi Riau.
Rapat awal penyusunan draf Perbup penyelenggaraan bangunan gedung langsung dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, H Muharlius, Kepala Dinas PUPR Kuansing Azwan, tim penataan bangunan dan lingkungan Kementrian PUPR Provinsi Riau, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Alfion Hendra dan undangan lainnya bertempat di aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan, Jumat (15/9/2017).
Plt Sekda Kuansing, Muharlius menyampaikan, salah satu dasar pemikiran perumus draf Perbup Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah amanat dari Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan sudah tidak relevannya Perbup Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
Atas dasar Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2016 tanggal 22 Februari 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan, perlu melakukan penyesuaian bagi daerah kabupaten/kota dalam penyusunan Peraturan Kepala Daerah.
"Kami berharap, Kepala Dinas PUPR beserta Pokja dan tenaga ahli agar dapat merumuskan draf Perbup tentang penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan semua pihak baik sekarang maupun dimasa yang akan datang. Semoga dapat merumuskan Perbup penyelenggaraan bangunan gedung di Kuansing dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Perda nomor 02 tahun 2012 tentang penyelenggaraan bangunan gedung," ujar Muharlius.
Pemkab Kuansing tengah serius membahas penyusunan Draf Perbup Penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan pihak Kementrian PUPR Provinsi
Sementara Kadis PUPR Kuansing, Azwan menyampaikan, saya yakin dan percaya para Pokja dan tenaga ahli didampingi satker penataan bangunan dan lingkungan kementrian PUPR dapat merumuskan draf Perbup tentang penyelenggaraan bangunan gedung yang akomodatif untuk kepentingan semua pihak.
Dalam rapat sebelumnya disampaikan Azwan, telah mengemukakan beberapa argument atau pendapat diantaranya, IMB sementara yang menjadi salah satu objek draf Perbup tentang penyelenggaraan bangunan gedung.
Penandatanganan sertifikat IMB kepada kepala Dinas DPMPTSP, tugas dan kewenangan DPMPTSP dan Dinas PUPR dan penyelenggaraan kewenangan bangunan gedung kepada kecamatan.
Dasar pemikiran perumus draf Perbup penyelenggaraan bangunan gedung tentunya telah mengkaji secara teoritis dan hukum.
Sungguhpun demikian disampaikan Azwan, argument berupa pendapat dalam rapat hendaknya menjadi perhatian pula seperti halnya salah satu objek penyelenggaraan bangunan gedung yang menjadi isu krusial atas dasar Permen PUPR nomor 05/PRT/M/2016 tanggal 22 Februari 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan, pasal 26 ayat 3 berbunyi 'bagi daerah yang belum memiliki RTRW kabupaten/kota dan atau RDRT atau penetapan zonasi kabupaten kota dan atau RTBL, pemerintah daerah menerbitkan IMB yang berlaku sementara.
Disampaikan Kadis, mencermati ketentuan tersebut, kami berpendapat bahwa RTRW Kabupaten Kuansing diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2004 dan masa berlakunya telah berakhir.
Untuk menghindari kekosongan hukum guna memayungi segenap aktifitas pembangunan, pemerintah kabupaten kuansing telah memperoleh dispensasi hukum dan pemerintah Provinsi Riau sebagaimana ditegaskan oleh Bupati Kuansing dalam surat Nomor 650/Ekbang/2014/510 tanggal 27 Maret 2014 yang ditujukan kepala Kepala Dinas/Badan/Unit kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Dalam surat tersebut disampaikan, agar dapat menggunakan substansi Perda Nomor 1 Tahun 2004 dalam penyelenggaraan di Kabupaten Kuansing. Dari ketentuan tersebut dapat diartikan pemerintah Kabupaten Kuansing masih memiliki RTRW. Atas dasar inilah disampaikan Azwan, sebaiknya salah satu objek penyelenggaraan bangunan gedung sebaiknya menggunakan IMB bukan IMB sementara.
Kadis berharap semoga rapat ini dapat merumuskan Perbup penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Kuansing dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
16 Tahun, Baru 1.255 Bangunan di Kuansing Miliki IMB
Data Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kuansing yang saat ini sudah bubar dan menjadi Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kuansing. Dalam kurun waktu 16 tahun sejak tahun 2006 hingga saat ini, baru 1.255 bangunan di Kabupaten Kuansing yang sudah resmi memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Jumlah tersebut masih sangat sedikit bila dibandingkan dengan perkembangan Kabupaten Kuansing yang saat ini banyak berdiri bangunan baru baik ditengah kota maupun diibukota kecamatan dan desa.
Data pada Dinas CKTR Kuansing mulai 2006 ada 52 bangunan yang sudah memiliki IMB, 2007 ada 68 bangunan, 2008 ada 118 bangunan, 2009 ada 100 bangunan, 2010 ada 109 bangunan, 2011 ada 118 bangunan, 2012 ada 155 bangunan, 2013 ada 191 bangunan, 2014 ada 155 bangunan, 2015 jumlahnya ada 143 bangunan dan pada 2016 hingga Agustus kemarin ada 46 bangunan yang sudah memiliki IMB. (adv)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :