APBD Kuansing hanya Tanggulangi Surat Suara, Honor Panitia, dan ATK Pilkades Serentak
Selasa, 05 September 2017 - 12:38:43 WIB
TELUK KUANTAN - Untuk pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan digelar akhir tahun ini, biaya yang ditanggulangi oleh APBD Kuansing hanya untuk pembiayaan surat suara, honor panitia, dan ATK.
Sedangkan untuk biaya pengeluaran dan lain dalam proses penyelenggaraan Pilkades tersebut seperti biaya tenda, konsumsi, atribut panitia dan lain-lain dibiayai oleh APBDes.
Sesuai yang tertuang dalam dalam pasal 103 terutama berkenaan dengan pembiayaan pelaksanaan penyelenggaraan Pilkades serentak.
Hal tersebut disampaikan Wakil bupati Kuansing H Halim menjawab pandangan umum fraksi Partai Golkar DPRD Kuansing, pada sidang paripurna agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kuansing terhadap Ranperda tentang penataan dan pemerintahan desa, Selasa (5/9/2017).
Kemudian terkait pandangan umum Fraksi Golkar, dengan menarik penjadwalan Pilkades terhadap jabatan Kades yang berakhir pada 31 Juli 2018, disampaikan Wabup, hal ini sudah diupayakan sesuai saran anggota DPRD Kuansing. Namun disampaikan Wabup, hal ini terkait penganggaran keuangan daerah yang menjadi anggaran pokok dalam proses Pilkades tersebut.
Selanjutnya disampaikan Wabup, terhadap keberadaan anggota BPD sebagaimana diatur dalam pasal 123 Ranperda agar mengedepankan pemenuhan keterwakilan unsur mulai Ketua RW, pemangku adat, pemuka agama, tokoh maupun pemuka masyarakat termasuk keterwakilan wanita, namun tidak menyebutkan batas minimal.
Rapat paripurna ke-19 masa sidang ke-3 dipimpin Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, SH,MH, dihadiri segenap anggota DPRD Kuansing, unsur Muspida, pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing dan undangan lainnya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :